Sampah Baliho Berujung di TPA, Satpol PP Dukung Green Election di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkeinginan menerapkan konsep green election atau Pemilu yang bersih dan ramah lingkungan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini setelah pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) Februari lalu, sisa baliho dan spanduk kampanye yang dibersihkan oleh Satpol PP pada akhirnya menjadi sampah dan berujung di Tempat Pembangunan Akhir (TPA).
Kasatpol PP Denpasar Anak Agung Bawa Nendra mengatakan selama Pilpres dan Pileg di Kota Denpasar, pihaknya telah membersihkan ratusan baliho dan spanduk. Ia mengatakan baliho dan spanduk yang sudah dibersihkan kemudian di bawa ke kantor Satpol PP agar bisa diambil kembali oleh peserta Pemilu.
Namun kata Bawa Nendra, peserta Pemilu yang mengambil kembali baliho dan spaduknya tersebut sangat sedikit, sehingga pada akhirnya sisa baliho dan spanduk masih banyak dan menumpuk menjadi sampah di Kantor SatPol PP Denpasar.
“Karena masih banyak dan menjadi sampah, kami berkomunikasi dengan DLHK, untuk dibawa kesana, kemudian oleh mereka (DLHK) mungkin di buang ke TPA,” ungkap Bawa Nendra saat dihubungi, Rabu (03/07/2024).
Untuk itu, Bawa Nendra mengatakan pihaknya sangat menyambut baik penerapan green election. Disamping mengurangi sampah sisa baliho dan spanduk, Bawa Nendra mengatakan konsep green election juga dapat mempercantik wajah kota lantaran tidak dipenuhi baliho dan spanduk kampanye.
“Kami sangat menyambut baik itu. Kita juga pinginya gitu agar wajah kota tidak dipenuhi oleh baliho supaya bagus. Yang tidak bagus kan wajah kota dipenuhi baliho,” terangnya.
Berkaitan dengan banyak baliho calon kepala daerah yang sudah berdiri, Bawa Nendra mengatakan pihaknya tidak bisa langsung menertibkan. Ia mengatakan penertiban akan dilakukan bertahap. “Ya kami tidak bisa cepat tertibkan tapi harus bertahap,” terangnya.
Lebih jauh, Bawa Nendra menyampaikan berdasarkan Perda Kota Denpasar, tempat-tempat yang dilarang memasang baliho diantara lain seperti taman dan telanjakan. Ia pun menghimbau agar calon kepala daerah yang ingin memasang baliho bisa dilakukan di bilboard-bilboard yang sudah memiliki izin.
Seperti diketahui KPU di Bali tengah mendorong Pilkada 2024 berlangsung dengan mengedepankan green election yaitu Pilkada yang bersih dan ramah lingkungan. Salah satunya dengan mengurangi penggunaan baliho dan spanduk dan beralih ke media yang lebih ramah lingkungan.
Namun upaya ini nampaknya masih jauh panggang dari api. Hal ini Pasalnya, belum mulai tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan tahapan kampanye Pilkada, ribuan baliho bakal calon kepala daerah sudah mulai menjamur menghiasi jalanan di Bali.
Di Kota Denpasar ratusan baliho bakal calon kepala daerah ini telah banyak berdiri. Baliho-baliho tersebut dapat ditemui di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jalan Mahendra Data, Jalan Hayam Wuruk, sampai pada Jalan Raya Sesetan.
Reporter: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan