DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali telah memetakan tiga kerawanan yang berpotensi terjadi dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Suguna mengatakan tiga kerawanan ini yaitu penyusunan daftar pemilih, pembentukan pantarlih, sampai pencocokan dan penelitian data pemilih.

Lebih lanjut ia mengatakan tiga kerawan ini akan menjadi acuan atau fokus pengawasan yang akan dilakukan pengawas Pemilu sampai di Tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar dapat mewujudkan data pemilih Pemilihan Tahun 2024 yang Akurat, Komprehensif dan Mutakhir.

Baca juga :  OKP Bali Usung Kriteria Pemimpin yang Mampu Rawat Adat di Pilkada 2024

Dalam penyusunan daftar pemilih kata Suguna kerawan berpotensi terjadi dimana basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir.

Disamping itu, penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal dan penyusunan daftar pemilih dilakukan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS.

Selanjutnya, dalam tahapan pembentukan Pantarlih kerawan berpotensi terjadi pada sisi pembentukan Pantarlih yang tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan KPU.

Baca juga :  Warga Desa Gulingan Mengwi Deklarasikan Dukungan ke Koster-Giri

Lalu, Pantarlih tidak diberikan pembekalan bimbingan teknis oleh PPS dan tidak memperhatikan profesionalitas, kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

Sementara itu, dalam proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) Bawaslu menilai kerawan prosedural berpotensi terjadi seperti Pantarlih tidak mendatangi pemilih dan Pantarlih tidak mencoreg pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga :  Jelang Pilgub, Tjokorda Gede Agung  Sebut Kader PDI Perjuangan Solid

“Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit dan Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit,” terangnya.

Selain memetakan potensi kerawanan, Bawaslu Provinsi Bali telah menyusun langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran seperti melakukan pengawasan melekat dan uji petik, mendirikan posko aduan masyarakat kawal hak pilih.

Lalu, melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih, melibatkan Pengawasan partisipatif, melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat.

Reporter: Agus Pebriana