DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar sepanjang Jalan Raya Sesetan ditertibkan oleh Satpol PP Denpasar, Rabu (22/05/2024). Penertiban dilakukan dengan mengeluarkan himbauan dan teguran kepada para pedagang.

Kepala Kelurahan Sesetan Putu Wisnu Wardana mengatakan penertiban dilaksanakan sesuai jadwal yang telah buat yakni dua kali dalam seminggu.

“Penertiban kami laksanakan dengan memberikan himbauan dan teguran kepada PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di sepanjang Jl. Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan,” terangnya.

Baca juga :  Gudang Mikol Banjar Sakah Terbukti Salah: Satpol PP Lambat, Pecalang Dipolisikan

Lebih lanjut Wisnu Wardana mengaku, bahwa pelaksanaan penertiban hanya satu PKL yang terjaring. PKL tersebut telah beberapa kali diberi peringatan dan teguran, namun tetap membandel.

Oleh karena itu, tindak lanjut dilakukan bersama Satpol PP Kota Denpasar. PKL tersebut telah dipanggil ke kantor Satpol PP pada hari Senin, 27 Mei 2024 mendatang.

Baca juga :  Buang Sampah Sembarangan, Seorang Warga Diamankan

Wisnu Wardana juga menyampaikan penertiban ini merupakan upaya Pemerintah Kelurahan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan serta menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar.

Di samping itu memberikan himbauan kepada seluruh PKL agar tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar, agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain. Ia berharap seluruh PKL dapat tertib dan mengikuti peraturan daerah yang berlaku di Kota Denpasar mengenai ketertiban umum.

Baca juga :  Satpol PP Denpasar Tertibkan 12 Gepeng di Sejumlah Simpang Jalan

“Himbauan dan harapan kami agar PKL tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain serta seluruh PKL tertib dan mengikuti perda yang berlaku di kota Denpasar tentang ketertiban umum,” tambahnya.

Editor: Agus Pebriana