DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri selaku terdakwa dalam kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar lantaran perkara yang menjerat dirinya memenuhi unsur Ne Bis In Idem.

“Perkara yang menjerat terdakwa (Mang Tri) memenuhi unsur Ne Bis In Idem, maka tidak bisa dilakukan Peradilan kembali, dalam artian bebas demi hukum dan biaya perkara dibayarkan oleh negara,” ujar Hakim Gede Putra Astawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/5/2024).

Baca juga :  Putusan Sela PT DOK, Majelis Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa

Lebih lanjut Gede Putra Astawa menyebut terdakwa harus mengembalikan kerugian yang dialami oleh para investor PT DOK.

Dengan dijatuhkannya vonis Ne Bis In Idem maka Mang Tri hanya menjalankan sisa hukuman pada perkara sebelumnya yakni 3 tahun penjara yang dimulai sejak tahun 2022.

Baca juga :  Nenek Buta Huruf Terdakwa Surat Palsu, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Sementara itu ditemui sesuai sidang Mang Tri menyebut akan berupaya mengembalikan hak-hak para investor sesuai dengan putusan hakim.

“Tiyang (Saya) akan berusaha mengembalikan aset para investor dengan upaya penjualan aset pribadi milik saya yang sudah disita oleh pihak berwajib,” pungkas Mang Tri.

Baca juga :  Sumpah dan Kutukan di Kasus PT DOK

Untuk diketahui sebelumnya terdakwa dituntut dengan Pasal Pasal 378 KUHP jo Pasal  64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Dewa Fathur