DIKSIMERDEKA.COM, BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), Pada Selasa, 14 Mei 2024.

Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut antara lain, rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas PERDA Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Provinsi Bengkulu, rancangan peraturan daerah tentang upaya pemajuan pendidikan pesantren, dan rancangan peraturan daerah tentang upaya pemajuan pendidikan pesantren, dan rancangan peraturan daerah tentang upaya pemajuan pendidikan pesantren, dan rancangan peraturan daerah peraturan Itu sudah termasuk.

Baca juga :  DPRD Bali Optimistis Dua Raperda Strategis Segera Disahkan

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu tentang Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas. Ushin Abdisha Putra Sembirin, SH Ketua Bapengperda DPRD Wilayah Bengkulu berharap ketiga usulan peraturan zonasi ini dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Bengkulu.

Menyusun rancangan peraturan zonasi tentu bukan perkara mudah, namun DPRD Bengkulu bertekad dan berkomitmen untuk memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Raperda Perubahan Kedua PERDA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Lembaga Daerah Provinsi Bengkulu merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja lembaga daerah Provinsi Bengkulu.

Baca juga :  Usin Sembiring: Keterlibatan Seluruh Elemen sangat Dibutuhkan dalam Implementasi rencana Aksi P4GN
DPRD Bengkulu gelar rapat paripurna bahas tiga Raperda.

Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemajuan Pendidikan Pesantren bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan pendidikan di pesantren.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Dukungan terhadap Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu bertujuan untuk memberikan fasilitas terbaik bagi penyandang disabilitas agar dapat memperoleh layanan dan perlakuan yang sama dengan anggota masyarakat lainnya.

Baca juga :  Awali Tahun 2022, Kejari Badung Gelar Rapat Paripurna

DPRD Provinsi Bengkulu sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Rancangan peraturan ketiga daerah ini menunjukkan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu tetap berkomitmen dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat dengan menciptakan peraturan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.

Tujuan dari segala sesuatu yang dilakukan DPRD Provinsi Bengkulu adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bengkulu. (*)