DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Terdakwa investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA dituntut 1.8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (06/05/2024).

Dalam dakwaanya, JPU menyatakan 5 Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Akibat perbuatanya, Terdakwa diancam Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56.

Baca juga :  5 Founder PT DOK Terdakwa Trading Bodong Jalani Persidangan

“Menjatuhkan pidana terhadap mereka Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan,” tuntut JPU kepada 5 Terdakwa di muka sidang.

Menanggapi tuntutan JPU, Salah satu korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara mengaku sangat kecewa tuntutan yang disampaikan JPU sangat ringan.

Baca juga :  Diduga Menipu Ratusan Juta, Pria Kelahiran Kediri Diadili

“Kami ribuan korban sangat kecewa karena tuntutan hukum dari JPU sangat ringan sekali yakni selama 1.8 tahun kepada 5 Terdakwa founder PT DOK,” terang Sudiarta.

Padahal menurut Sudiarta, tuntutan yang dikenakan seharusnya lebih berat mengingat 5 Terdakwa berperan penting sebagai otak di balik investasi bodong PT DOK.

Baca juga :  4 Terdakwa Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar di Vonis Dua Tahun

Lebih lanjut, Sudiarta pun berharap majelis hakim dapat memperhatikan fakta-fakta persidangan yang telah dibeberkan oleh saksi sekaligus pelapor. Ia juga berharap majelis hakim dapat menghukum berat kelima Terdakwa.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi akan digelar Rabu (8/05/2024).

Reporter: Agus Pebriana