DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang menjerat pengacara senior, Togar Situmorang kembali digelar dengan agenda keterangan ahli linguistik forensik dari Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026).

Dalam keterangannya, Frans menilai perkara yang menjerat Togar bukanlah penipuan, karena tidak ditemukan unsur kebohongan dalam komunikasi yang dipersoalkan terkait dana Rp1,8 miliar.

Penilaian tersebut disampaikan Frans setelah menganalisis pilihan kata serta konteks komunikasi antara Togar Situmorang dan mantan kliennya, Fannie Lauren Cristie, yang dipaparkan dalam persidangan oleh kuasa hukum Togar Situmorang.

Baca juga :  Ahli Pidana Sebut Tuduhan terhadap Togar Situmorang Tanpa Unsur Pidana

Percakapan itu mengenai perkembangan sejumlah laporan di beberapa institusi penegak hukum, yakni Imigrasi, Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Badung. Dalam komunikasi itu, Togar disebut menyampaikan update atau perkembangan penanganan laporan di lembaga-lembaga tersebut.

Ahli Linguistik Forensik Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang bersama kuasa hukum Togar Situmorang memberikan keterangan kepada awak media usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/2/2026).

“Kalau mencermati percakapan itu sama sekali tidak ada penipuan, justru membahas perkembangan operasional atau suatu pekerjaan yang telah menjadi perjanjian kedua belah pihak,” ujar Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI itu dihadapan Majelis Hakim PN Denpasar.

Baca juga :  Tuntut Widyastuti 3.5 Tahun Penjara, Ngurah Artana Sebut JPU Tak Pakai Hati Nurani

Menariknya, dalam keterangannya ahli linguistik forensik UI itu secara tidak langsung mematahkan anggapan bahwa Togar Situmorang menawarkan atau membuka akses khusus bagi kliennya ke sejumlah institusi penegak hukum, seperti Imigrasi, Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Badung.

Berdasarkan analisis bahasa yang disampaikannya, tidak ditemukan konstruksi kalimat yang menunjukkan adanya janji pemberian akses ataupun pengaruh terhadap lembaga-lembaga tersebut.

“Dalam konteks itu klienlah yang secara aktif memberikan akses atau menyediakan akses untuk dilakukan atau dikerjakan oleh pengacara,” jelasnya.

Baca juga :  Kasus PT DOK: Lima Terdakwa Diduga Otak yang Menjalankan Sistem

Sementara itu setelah persidangan, kuasa hukum Togar Situmorang yakni Axl Mattew Situmorang menjelaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penipuan yang dilakukan oleh Togar Situmorang lewat pesan WhatsApp dengan sendirinya gugur karena keterangan ahli.

“Secara bukti yang dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak ditemukan unsur delik pidana. Jadi tidak ada kaitannya dengan percakapan yang disajikan oleh rekan Jaksa Penuntut Umum tidak ada unsur tindak pidana penipuan,” jelas Axl.

Reporter: Yulius N