DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan
DIKSIMERDEKA.COM, BENGKULU – Pada rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, salah satunya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perpustakaan dan Kearsipan (Raperda) sebagai peraturan daerah yang mempunyai pendapat umum dari semua kelompok politik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Penyelenggara Arsip dan Penyelenggara Perpustakaan yang telah disetujui oleh seluruh parpol. Pendaftaran no Urusannya secepatnya bisa didapat,” kata Gubernur Rohiddin, Senin (22/4/2021).
Gubernur Rohiddin juga meminta instansi terkait berkonsultasi dengan panitia yang membidangi rancangan peraturan zonasi terkait rancangan peraturan zonasi yang belum disahkan.
“Kami mengajukan rancangan peraturan zonasi tanpa dokumentasi ilmiah, tapi kami tidak punya anggaran sehingga segera kami hentikan,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu I.
Sams Amanah mengatakan, meski dua rancangan peraturan zonasi telah disahkan, dua rancangan peraturan zonasi lainnya mendapat komentar dari Fraksi DPRD Bengkulu I menegaskan bahwa saya sedang menunggu.
“Kami berharap dengan adanya dua rancangan peraturan zonasi yang menjadi peraturan zonasi ini dapat memperbaiki pengelolaan kearsipan, apalagi kita sudah menggunakan sistem tersebut,” kata Sams Amana. Sams menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

“Atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah selama proses pembahasan dan pengusulan rancangan peraturan daerah,” kata Sams.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bungkulu Meri Sasudi mengucapkan terima kasih atas disahkannya rancangan peraturan zonasi tersebut. Menurutnya, ini adalah langkah tepat yang membuat partainya bisa memanfaatkan sepenuhnya aturan ketertiban negara.
“Kami sangat berterima kasih atas disahkannya rancangan peraturan zonasi penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan. Kami berharap dengan adanya rancangan peraturan zonasi ini menjadikan penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan semakin optimal,” ujarnya.
Reporter: Jaka

Tinggalkan Balasan