DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kalimantan Timur, Christianus Benny sejak ditetapkan tersangka, 18 Agustus 2023.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Benny sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kasus ini juga melibatkan mantan Bupati Kutai Barat Ismael Thomas. Bupati periode 2006-2016 ini sudah lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan. Adapun peran Benny dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

Baca juga :  Kejagung Minta Tambahan Rp28,1 Triliun, I Wayan Sudirta: Keadilan Tak Bisa Diefisienkan

Pasal yang disangkakan terhadap Ismael Thomas adalah Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Proyek Tol Japek

“Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” kata Kapuspen Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga :  Kejagung Kabulkan 5 Pengajuan Restoratif Justice

Berbeda dengan Ismael Thomas yang masa penahanan berakhir pada Senin (3/9/2023), Benny masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Untuk mempercepat proses penyidikan CB ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus sampai dengan 6 September 2023,” terang Ketut Sumedana.

Editor: Nyoman