Satu Tersangka Kasus Korupsi KUR BRI di Denpasar Kabur
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Diponegoro Kota Denpasar. Salah satu tersangka berinisial NKM dinyatakan hilang dan diduga kabur. Sehingga ia dijadikan DPO sejak Agustus 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Suyantha mengatakan, hingga saat ini tersangka masih dalam proses pencarian. “Masih kita cari,” jelasnya kepada wartawan di Denpasar, Jumat (27/1/2023).
Sedangkan rekannya yakni Okto Rhodes Alfrindo Liwe, saat ini telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Dalam kasus pinjaman kredit KUR di BRI di Denpasar itu, terdakwa mengakui menggunakan nama orang lain dalam mengajukan kredit, serta mengaku menikmati uang sekitar Rp 125 juta.
Pengakuan yang disampaikan terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa (24/1/2023) ini dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar.
Dalam kasus ini seperti yang terungkap di persidangan, terdakwa mengakui bahwa dia mengajukan beberapa nama pinjaman untuk mengajukan KUR, yakni di Bank BRI Cabang Diponegoro atas nama Merita Alviani.
Setelah pihak bank menyetujui dan dana tersebut cair, oleh terdakwa uangnya digunakan sendiri.
Selain itu, saat mengajukan 3 kredit di Bank BRI cabang Tohpati, uangnya juga dipakai terdakwa. Sedangkan sisanya yang pada saat mengajukan kredit atas nama orang lain, uang dibagi dua bersama nama yang peminjam.
Perbuatan terdakwa Okto Rhodes dalam dakwaan JPU beberapa waktu lalu disebutkan pada tahun 2017-2020 mengajukan permohonan 26 KUR yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Akibat perbuatan terdakwa pada tahun 2017-2020 sesuai disebutkan dalam surat dakwaan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 697.874.953.

Tinggalkan Balasan