DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bali Dr Ketut Sumedana menyampaikan perlunya kepekaan terhadap kerusakan lingkungan yang begitu hebat akibat perilaku koruptif bertahun-tahun dan pembiaran, sebagaimana yang terjadi pada eksplorasi berlebihan tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

Sumedana mengatakan ekplorasi berlebihan ini menyebabkan kerugian Negara Rp 5,7 Triliun, kemudian Tambang Timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian Negara dan perekonomian Negara mencapai Rp 271 Triliun yang sampai saat ini sudah menetapkan 11 tersangka baik dari PT. Timah Tbk maupun dari pengusaha Timah.

Hal ini disampaikan Ketut Sumedana dalam kegiatan FGD (Focus Group Discustion) yang diadakan oleh BUMN yaitu PT Antam di Kuta Bali, dengan Thema “ antisipasi Resiko Hukum pedampingan Hukum bagi Saksi dalam Tindak Pidana Korupsi”, Senin (20/02/2024).

Baca juga :  Kejati Bali Tetapkan 1 Tersangka Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track Imigrasi

Dari kedua perkara ini, menurutnya kita belajar bahwa Perbuatan koruptif yang dalam eksplorasi Sumber Daya Alam, akan membahayakan ekosistem disana termasuk kehidupan manusia di sekitarnya, bukan saja berakibat pada bencana alam akan tetapi juga limbah racun yang berbahaya bagi ekosistem disana, apalagi pencemaran lingkungan baik didarat maupun dilaut begitu Masif yang menyebabkan kerusakan pada sektor laut dan darat.

“Bukan tidak boleh di eksplorasi tapi tata kelola dan Rehabilitasi terhadap perbaikan lingkungan disana adakah hal utama, termasuk impac ekonominya kepada masyarakat sekitarnya,” terangnya.

Kasus-kasus seperti terjadi pembiaran tanpa adanya penindakan tentu saja akan diikuti oleh sektor penambangan mineral lain Batu Bara, Emas, termasuk galian C, maka pemerintah dalam perbaikan tata kelola harus konsen dengan perbaikan tata ruang lingkungan, pembangunan smellter yang aman bagi ekosistem serta dampak dan faktor kesejahteraan masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama, apa lagi ini termasuk SDA yang tidak bisa diperbaharui secara terus menerus.

Baca juga :  Janji Bisa Bantu Selesaikan Perkara, Dokter Ngaku Jaksa Tipu Korban Rp 250 Juta

Dalam proses penegakan hukum di kejaksaan Agung belakangan ini PT Antam kerap sekali tersangkut kasus hukum, mulai dari kasus Sultra, ekspor-Import Mas batangan sampai pada penjualan emas Illegal di Surabaya yang ditangani oleh beberapa penegak hukum.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama yang hadir dalam Forum ini, apalagi yang hadir adalah para konsultan hukum/Divisi legal, jangan sampai dalam proses penegakan hukum justru menutupi atau menghilangkan Alat Bukti terlebih menghalangi proses penegakan hukum resikonya adalah bisa diproses Obstruction of Justice yang ancaman hukuman sampai 12 Tahun,” terangnya.

Baca juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Kejati Bali Gelar Bhakti Sosial

Sumedana berharap sebagai penegak hukum, pihaknya membantu penegak hukum mendudukkan perkaranya bilamana perlu harus menjadi pelapor dalam berbagai temuan tindak pidana korupsi di BUMN terutama di PT.Antam untuk mencegah kerugian Negara yang semakin besar dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah, sehingga antisipasi ini tidak saja membantu aparat penegak hukum tetapi juga membantu PT. Antam dalam upaya bersih-bersih dan menyehatkan PT.Antam.

Editor: Agus Pebriana