DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) memegang kunci untuk mengakhiri polemik kenaikan pajak sebesar 40-75 persen untuk usaha hiburan.

“Yang berhak mengurangi hingga menghapuskan kenaikan pajak hiburan sesuai dengan perundang-undangan merupakan ranah dari Pemda yang memiliki wewenang,” ujar Hotman, Rabu (31/1/24).

Baca juga :  Gara-Gara Kasus Unud, Rektor PTN yang Pungut SPI Berpotensi Diborgol

Lebih lanjut Hotman menambahkan para menteri hingga presiden tidak memiliki hak untuk membatalkan undang-undang tersebut.

“Bahkan presiden dan jajaran menterinya tidak berwenang yang memiliki wewenang hanya Pemda yang berhak sesuai pasal 101 dalam undang-undang tersebut sedangkan yang bisa membatalkan hanya Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya Anggota Bali SPA Bersatu Maria Debra menyampaikan hal serupa. Pihaknya menginginkan pajak SPA yang semula diwacanakan 40 persen agar diturunkan.

Baca juga :  Hotman Sebut Prof Antara Korban Rekayasa Hukum

“Kita baru pulih dari badai pandemi, sudah semestinya pemerintah tidak berlaku seperti ini dengan menaikan pajak sampai minimal 40 persen ini saya rasa kurang masuk akal,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini pemerintah kerap memandang sebelah mata para pelaku usaha SPA.

Baca juga :  Pro Kontra Kasus SPI Unud, JPU: Kami Kerja Profesional!

“Sewaktu pandemi para pelaku SPA tidak diperhatikan oleh pemerintah, tidak pernah diberikan suport sekarang kami baru bangkit dari pandemi malah pajak dinaikkan bahkan minimalnya 40 persen jujur kami kecewa,” tutupnya.

Editor: Agus Pebriana