DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah diharapkan dapat bersikap tegas untuk melakukan penyeragaman pajak pelaku usaha sanus per aquam (SPA) agar tidak adanya ketimpangan antara satu dan lainnya.

Pernyataan itu diungkapkan Ketua Gerakan Bali SPA bersatu, I Gusti Jayeng Saputra saat berdiskusi dengan Serikat Media Siber (SMSI) Provinsi Bali, di Zodiac Coffee, Denpasar, Sabtu (27/1/24).

“Saya berharap kedepannya pemerintah melakukan penyeragaman besaran pajak terhadap para pelaku SPA agar kedepannya tidak ada lagi perbedaan antara satu daerah dengan lainnya, seperti hotel dan restoran, semisal mereka 10 persen kita juga harus sama seperti itu,” kata

Baca juga :  Cek Kesehatan Gratis SMSI Bali Kembali Disambut Antusias

Lebih lanjut Ajik Jayeng menambahkan penyeragaman pajak tersebut sudah semestinya dilakukan karena selama ini masih ada ketimpangan antar SPA yang ada di Bali.

“Kita kan diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan, kalau semisal pajaknya di angka berapa ya sudah semestinya seragam agar tidak ada perbedaan antar pelaku usaha SPA di Bali selama ini kan ada ketimpangan ada yang 10 persen ada yang 12 persen ini yang kedepannya harus diperbaiki agar ada keseragaman,” sambungnya.

Baca juga :  Laporan Pencemaran Nama Baik Wartawan di Bali Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Ia menjelaskan akan ada kontradiksi jika ketimpangan pajak antara pelaku usaha SPA dan pelaku usaha lainnya.

“Ini kan lucu jika adanya perbedaan, kedepannya saya berharap pengumpulan kebijakan melakukan penyeragaman agar kedepannya ada keadilan bagi kami para pelaku SPA,” pungkasnya.

Sementara itu anggota Bali SPA bersatu Maria Debra menyampaikan hal serupa, menginginkan pajak SPA yang semula diwacanakan 40 persen agar diturunkan.

Baca juga :  Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali Gelar Rakernis I

“Kita baru pulih dari badai pandemi, sudah semestinya pemerintah tidak berlaku seperti ini dengan menaikan pajak sampai minimal 40 persen ini saya rasa kurang masuk akal,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini pemerintah kerap memandang sebelah mata para pelaku usaha SPA.

“Sewaktu pandemi para pelaku SPA tidak diperhatikan oleh pemerintah, tidak pernah diberikan suport sekarang kami baru bangkit dari pandemi malah pajak dinaikkan bahkan minimalnya 40 persen jujur kami kecewa,” tutupnya.

Editor: Agus Pebriana