DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kasihan ! Demikian kata menggambarkan apa yang dialami Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang, seorang warga di Pulau Dewata Bali. Aral masih merintanginya untuk mendapatkan hak sepenuhnya atas tanah seluas 6.6 are di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur yang dibeli sejak 10 tahun lalu.

Hingga kini, Nyoman Liang belum dapat menempati fisik lahan meski sudah melunasi pembayaran dan sertifikat hak milik (SHM) atas objek tersebut sudah balik atas namanya. Ada pihak yang menghalanginya masuk ke lokasi dengan menghadirkan pria-pria berbadan besar. Dan diketahui lahan itu telah dikontrakan kepada pihak ketiga secara tanpa hak.

Baca juga :  Miliki SHM, Nyoman Liang Akhirnya Pagari Lahannya di Badak Agung

“Rencananya kemarin (Rabu, 10 Januari 2024) memasang plang kepemilikan SHM 1565 sekalian melakukan pemagaran, namun tidak bisa masuk ke tempat kita karena dihalangi. Banyak orang berbadan besar, kita tidak menghendaki pekerja kita ada benturan, jadi kita putuskan tidak melanjutkan pekerjaan itu,” ungkap Nyoman Liang.

Merasa diintimidasi dan haknya dihalang-halangi, di hari yang sama Nyoman Liang pun melaporkan peristiwa itu ke polisi. “Saat itu saya lihat ada sekitar 30 orang berbadan besar berkumpul di sana. Atas kejadian itu saya sudah melakukan pelaporan ke Polda Bali, bahwa kita dihalangi masuk ke tanah milik kita sendiri,” tuturnya.

Sebagai pemilik hak tanah, ia mengaku merasa dirugikan dengan upaya-upaya dilakukan oknum dengan alasan hukum untuk menghambatnya bisa menempati lahan. Ia pun menyampaikan, jika kepemilikan lahan dan peralihan hak tidak sesuai dengan prosedur hukum, tentunya sertifikat sebagai dasar kepemilikan tanah atas nama pihaknya bisa dipastikan tidak bisa diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga :  Pengadilan Tolak Gugatan Turah Mayun Atas Tanah SHM Nyoman Liang

“Layak dan tidak diterbitkan sertifikat atas nama saya tentu sudah dikaji pihak BPN. Prosedur akta jual beli (AJB) notaris dan juga nilai pembayaran semua kan ada dalam dokumen pengajuan. Jika dokumen tidak lengkap tentunya BPN tidak mau menerbitkan sertifikat. Sekarang saya sebagai pemegang hak tanah yang diterbitkan negara dan lahan dikuasai pihak lain tentunya saya meminta perlindungan kepada negara,” pungkas Nyoman Liang.

Baca juga :  Pemilik SHM Polisikan Pembongkar Pagar Lahan di Badak Agung Denpasar

Sebelumnya, diberitakan di salah satu media di Bali, I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana) menuding penerbitan balik nama SHM 1565 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Liang cacat prosedur.

Ketut Kesuma mengatakan dokumen perjanjian jual beli yang dipakai dasar untuk balik nama SHM tersebut sudah dibatalkan berdasarkan akta 158 tanggal 29 Juni 2015. Namun faktanya Nyoman Liang telah membayar lunas pembelian tanah tersebut sehingga proses penerbitan sertifikat dapat dilakukan.

Reporter: Wayan Irawan
Editor: Nyoman