DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang terpaksa kembali menempuh jalur hukum melalui pelaporan polisi dalam upaya menempati tanahnya di Jalan Badak Agung, Denpasar. Laporan polisi dibuat karena pagar yang dibangun di atas lahan seluas 66.7 are bersertifikat hak milik (SHM) atas namanya itu dibongkar pihak lain.

“Kita melapor pasal 170 KUHP dan 406 KHUP. Dan setelah laporan itu, pihak Polresta langsung turun ke lapangan dan memasang garis polisi. Kami berharap, masalah ini segera selesai. Siapa pelaku perusakan agar segera ditangkap,” ujar Made Dwiatmiko Aristianto, kuasa hukum Nyoman Liang, Rabu (24/1/24).

Baca juga :  Nyoman Suarsana: Dari Awal Pengempon Puri Tahu Sertifikat Tidak Hilang

Miko, sapaan akrabnya, mengingatkan pihak-pihak yang menempati tanah tersebut secara tanpa hak agar segera mengosongkan lokasi. Ia mengatakan memberi waktu hingga 31 Januari 2024. “Jika tidak, kami akan laporkan sebagai penyerobotan tanah,” tegas Miko.

Disinggung terkait tudingan I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun) bahwa transaksi jual beli lahan tersebut tidak sah, Miko pun tegas membantah.

Miko mengatakan kliennya tidak pernah membuat bahkan tidak mengetahui Akta Nomor 185 sebagai pembatalan perjanjian jual beli dalam Akta Nomor 100 dan 101 antara kliennya dengan pengempon Merajan Puri Denpasar seperti yang dituduhkan Ketut Kesuma.

Baca juga :  Pengadilan Tolak Gugatan Turah Mayun Atas Tanah SHM Nyoman Liang

“Saya tegaskan, klien kami tidak pernah membuat akta itu (Akta No. 185). Kita tidak tahu adanya akta tersebut dan siapa yang merekayasa. Dari kita apa untungnya. Jadi kita para pihak yang disebut menandatangani akta itu membantah. Silahkan saja dibuktikan. Dan kami akan melaporkan itu akta palsu,” tegas Miko.

Miko menegaskan, SHM 1565 atas objek tanah 66.7 are yang dimiliki Nyoman Liang diterbitkan melalui prosedur yang sah dan dapat diuji. 

“Kita membeli dan membayar tanah itu, lalu mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang telah dikaji, diteliti dan sah oleh BPN. Abal-abalnya dimana? Apakah kami mendapatkan sertifikat dari luar instansi BPN? Kan tidak. Jika mereka menyebut abal-abal apa? Silakan dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Baca juga :  Gara-gara Urusan Tanah, Keluarga Puri Satria Dilaporkan ke Polisi

Seperti diketahui, lahan tersebut telah dibeli Nyoman Liang dari pengempon Merajan Puri Satria Denpasar. Atas peralihan hak berdasarkan jual beli yang sah, diketahui, pihak BPN lantas memproses balik nama dan menerbitkan SHM objek tanah tersebut menjadi atas nama Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang.

Editor: Nyoman