DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang kasus dugaan korupsi dana sumbangan pembangunan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, menghadirkan mantan rektor Unud periode 2017-2021, Prof AA Raka Sudewi, Selasa (5/12/23).

Menariknya, dari sekian pertanyaan kepadanya di muka sidang, Raka Sudewi lebih banyak menjawab tidak tahu. Termasuk perihal besaran SPI di era kepemimpinannya. Raka sudewi hanya sebatas menandatangani Surat Keputusan (SK) Rektor prihal pungutan SPI.

“Tidak tahu perihal besaran SPI saya hanya tanda tangan karena sudah ada penanggung jawab dan sudah sesuai dengan naskah akademik,” katanya.

Baca juga :  Fakta Sidang Lanjutan Korupsi SPI Unud: Tak Ada Keuntungan Pribadi

Lebih lanjut ia mengaku tidak pernah menerima laporan mengenai pungutan SPI yang dilakukan pada program studi (Prodi) di luar SK Rektor.

“Saya tidak menerima laporan dari bawahan saat itu, tidak mengetahui ada pungutan diluar SK Rektor mengenai SPI,” ujarnya.

Saat ditanyai oleh majelis hakim mengenai protes yang dilakukan oleh mahasiswa mengenai pungutan SPI, Raka Sudewi menyebut hal tersebut tidak pernah terjadi.

Baca juga :  Sidang Kasus SPI Unud: JPU dan Kuasa Hukum Saling Bantah

“Tidak ada mahasiswa yang keberatan atas pungutan SPI yang dilakukan di Universitas Udayana,” imbuhnya.

Majelis hakim sempat menanyakan apakah Rektor memiliki kuasa untuk meluluskan mahasiswa yang tidak lulus dan membuat tidak lulus mahasiswa yang tidak lulus, tetapi ia tidak bisa menjawab hal tersebut.

“Rektor memang berwenang menentukan siapa yang lulus dari mahasiswa jalur mandiri kewenangan memang ada di tangan rektor tapi saya tidak mengetahui mengenai hal tersebut (meluluskan mahasiswa yang tidak lulus dan membuat tidak lulus mahasiswa yang tidak lulus),” tutupnya.

Baca juga :  Hakim Ketua Tak Hadir, Sidang SPI Unud Ditunda

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara Hotman Paris Hutapea menyebut seharusnya Prof Raka Sudewi harus turut diadili.

“Harusnya dia (Prof Raka Sudewi) diadili, kalau benar SPI tersebut tidak sah harusnya yang pertama diadili adalah Rektor yang saat itu menjabat,” ujarnya.

Reporter: Dewa Fathur