DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, Selasa (30/01/2024).

Adapun dua saksi yang diperiksa yaitu S selaku pihak swasta karyawan PT Solitech Media Synergi dan AP selaku pihak swasta karyawan PT Solitech Media Synergi.

Baca juga :  Cegah Penyimpangan, Kejagung Gelar Program "Jaga Desa"

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan kedua saksi diperiksa terkait perkara atas nama Tersangka AQ.

Lebih lanjut, dikatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca juga :  Berkas Empat Tersangka Digitalisasi Pendidikan Resmi Dilimpahkan, Salah Satunya Nadiem Makarim

Sebelumnya Kejagung juga telah memeriksa 6 orang saksi yang berkaitan dengan Tersangka AQ. Adapun 6 saksi yang diperiksa yaitu AH selaku Direktur Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia, A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments

Kemudian, BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia (PT SGI), VWRP selaku Direktur PT Sahabat Makna Sejati, JHW selaku Direktur Utama PT Tri Mandiri Sukses Perkasa dan P selaku Kepala Biro Teknologi Informasi pada BPK RI.

Baca juga :  Satgas PKH Serahkan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan dari 245 Perusahaan

Sebelumnya AQ ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mengamankan pemeriksaan keuangan BTS 4G Bakti yang diterima sebanyak Rp40 miliar.

Editor: Agus Pebriana