Hakim Ketua Tak Hadir, Sidang SPI Unud Ditunda
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang menjerat mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara ditunda lantaran hakim ketua Agus Akhyudi berhalangan hadir.
“Seharusnya agenda sidang hari ini adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan, red) yang dibacakan terdakwa, karena hakim ketua berhalangan hadir, sidang kita tunda,” ujar hakim anggota, Putu Ayu Sudariasih di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (7/11/23).
Menanggapi penundaan tersebut, kuasa hukum Prof Antara, Erwin Siregar SH MH mengatakan jika ketua hakim menanyakan keberatan atau tidak mengenai pembacaan tanggapan JPU, mungkin sidang akan berlanjut.
“Sebetulnya menurut saya jika ketua hakim tadi bertanya kepada tim kuasa hukum dan JPU tadi mengenai keberatan atau tidaknya dibacakan tanggapan JPU mungkin tadi bisa dibacakan hal tersebut (tanggapan JPU, red),” terangnya.
Meski demikian, Erwin Siregar menyatakan tidak keberatan atas penundaan sidang tersebut. “Mungkin karena kasus ini mendapat atensi dari publik dan atensi dari pusat mungkin saja majelis Hakim harus lengkap untuk sidang tetap berjalan, tapi kami tidak keberatan juga sidang hanya ditunda dua hari,” tandasnya.
Anggota JPU, Dino Kriesmiardi membenarkan bahwa sidang hari ini ditunda. Ia mengatakan pihaknya sudah siap membacakan tanggapan.
“Benar sidang hari ini ditunda kami (JPU) sudah mempersiapkan materi seratus persen, karena majelis hakim berhalangan jadi sidang ditunda,” ucapnya.
Diketahui, agenda sidang pekan lalu adalah pembacaan nota keberatan dari terdakwa, sedangkan sidang hari ini dilanjutkan dengan pandangan dari JPU, karena Majelis Hakim tidak lengkap maka sidang ditunda ke Kamis, 9 November 2023.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Nyoman
Tinggalkan Balasan