DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Sosialisasi Pengembangan Karier Jabatan Fungsional di lingkungan Universitas Udayana, bertempat di Swiss Belresort Watu Jimbar Sanur, Kamis (2/11/23).

Kepala Biro Umum Ni Made Pertami Susilawati menyampaikan sosialisasi ini bertujuan agar pejabat fungsional di lingkungan Unud memperoleh pemahaman akan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit.

Baca juga :  Berdiri 1992, Pascasarjana Unud Toreh Banyak Prestasi Gemilang

Kemudian, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional yang diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Menurut Pertami, pola karir pejabat fungsional dapat bersifat diagonal yang artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi, dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah.

Baca juga :  Atasi Perubahan Iklim di Sektor Pertanian, Dua Mahasiswa Unud Raih Prestasi

“Selain itu tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja,” terangnya.

Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini Kepala Biro Umum berharap, para narasumber dapat memberikan masukan dan pemahaman akan jabatan fungsional yang diemban baik oleh dosen maupun pegawai di lingkungan Universitas Udayana.

Baca juga :  Segera Laksanakan 1st Annual Meeting, Tim IAB Unud Lakukan Audiensi dengan Rektor Unud

Editor: Agus Pebriana