Sidak Dishub Denpasar, 10 Kendaraan Tertangkap Melanggar
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tim Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melaksanakan sidak lalu lintas (Lalin) dan angkutan jalan di beberapa ruas jalan Kota Denpasar yaitu Jalan Cargo, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Cokroaminoto, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan ini turut menindak 19 kendaran. Dimana, sebanyak 10 kendaraan ditempeli stiker, sedangkan 9 lainnya diberi imbauan.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan menjelaskan, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan tim gabungan Pemkot Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Sehingga kedepannya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.
Lebih lanjut dijelaskan, dari pelaksanaan sidak, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir. Kondisi ini jika tidak ditertibkan tentu akan mengganggu pengguna jalan lain.
“Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan besar seperti mobil barang, bus dan Kendaraan penumpang lainya yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain,” ujarnya.
Sriawan mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan yang sampai diinapkan agar senantiasa menyiapkan tempat parkir. Sehingga tidak lagi parkir di pinggir jalan berhari hari. Tak hanya itu, pengendara juga diharapkan melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK. Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan.
“Melalui penegakan kedisiplinan berlalu lintas di Kota Denpasar kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” harapnya.
Editor: Gusti Ngurah

Tinggalkan Balasan