DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), di Lapangan Polda Sulteng, Selasa (12/9/2023). Dalam kesempatan itu ada sejumlah poin penting ditekankan untuk dipertantikan dan dilaksankan.

Dalam sambutanya Kapolda Sulteng yang diwakili Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Suseno Noerhandoko mengatakan Kapolda mengajak bersama-sama saling mendukung memberikan pemahaman dan peringatan bagi masyarakat sekitar kawasan hutan untuk tidak membakar sampah, rumput, ataupun puing-puing karena pembakaran ini dapat memicu karhutla yang tidak disengaja.

“Saya berpesan agar melakukan deteksi dini titik api dengan memonitoring secara rutin, dan meningkatkan patroli bersama TNI dan seluruh stakeholder serta elemen masyarakat, dan melakukan edukasi dan sosialisasi bersama stakeholder terkait,” terangnya.

Kemudian, Kapolda juga menekankan untuk melakukan tindakan preventif dengan mencegah terjadinya kebakaran hutan terutama di wilayah yang rentan, dengan melibatkan peran serta TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta melibatkan peran kepala desa untuk turu dalam upaya pencegahan kebakaran hutan, dan jika dianggap perlu untuk mendirikan posko terpadu yang berada di dekat titik rawan karhutla.

Baca juga :  Reaksi Pasar saat Kunjungan Presiden Jokowi ke Kota Palu

“Harus adanya respons cepat untuk mengendalikan api sekecil apapun agar tidak membesar, dan ia mengingatkan agar jangan sampai adanya pembiaran, namun jika personil yang terbukti diketahui adanya pembiaran maka akan ditindak tegas dengan hukuman disiplin,” ungkapnya.

Kemudian Kapolda menegaskan agar menindak tegas siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta memberikan sanksi administrasi, dan perdata, maupun pidana sehingga timbul efek jera.

Menurutnya fenomena kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangatlah merugikan semua pihak. Efek kerusakannnya tidak hanya merusak ekosistem, lebih dari itu karhutla berdampak pada kesehatan dan perekonomian negara.

Baca juga :  Jelang Idul Adha Harga Beras Bulog Tetap Aman Terkendali

Ia menjelaskan, penanggulangan karhutla sudah menjadi tanggung jawab semua pihak tanpa terkecuali, karena itu koordinasi serta kolaboratif antar instansi sangat diperlukan sedini mungkin untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas dilarang.

Hal itu sesuai dalam UUPLH pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi, “ setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. ” Namun demikian ketentuan ini tetap memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.

“Perlu saya sampaikan terkait data jumlah kejadian karhutla yang terdeteksi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah pada tahun 2023 telah terjadi sebanyak 11 (sebelas) kejadian dengan rincian 5 (lima) kejadian di wilayah hukum Polres Banggai dan 6 (enam) kejadian di wilayah hukum Polres Poso” ungkapnya.

Baca juga :  Mantan Kadis DPRP Kota Palu Serahkan Diri

Ia menambahkan, penyebab kebakaran lahan tersebut bisa juga disebabkan oleh cuaca panas ekstrem maupun pembukaan lahan baru bagi para petani atau pekebun.

“ Karena itu mari kita bersama-sama untuk senantiasa konsisten didalam menjaga dan mengawasi kelestarian lingkungan. “ tegasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sulteng, unsur forkopimda Sulteng, Kepala basarnas Sulteng, Kepada BPBD Sulteng, Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kelas I Palu, Kepala BMKG statasiun Meteorologi Kelas II Mutiara Sis Aljufri Palu, Kepala Dinas dan Instansi Pemerintah Sulteng serta pejabat utama Polda Sulteng.

Reporter: Rahmad Nur
Editor: Nyoman