Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pelaba Pura Dalem Balangan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Majelis Hakim menolak gugatan Made Darma Cs (penggugat) dalam perkara sengketa pelaba (aset) Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung Bali, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Penolakan ini ditandai dengan diterimanya eksepsi I Made Trip Widharta Cs (tergugat) oleh Majelis Hakim.
Ketua Tim Kuasa Hukum I Made Tarip Widharta Cs, Harmaini Idris Hasibuan mengungkapkan pasca diterimanya eksepsi oleh Majelis Hakim, pihaknya akan fokus mengawal laporan pidana di Kepolisian Daerah (Polda) Bali yang menyeret sejumlah nama dari pihak penggugat atas dugaan pemalsuan silsilah.
“Pada intinya eksepsi kami (pihak tergugat, red) kan diterima, artinya kan Hakim telah mempertimbangkan bahwa gugatan (dari penggugat, red) tidak diterima. Walaupun kami nilai putusan (eksepsi, red) ini agak terlambat, setidaknya putusan ini justru memperkuat laporan kami terhadap para penggugat (I Made Dharma Cs, red) di Polda Bali terkait pidana pemalsuan silsilah. Kedepan, kami akan fokus dulu mengawal pidanaya,” ungkapnya.
Hasibuan menerangkan, dalam laporan Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 April 2023, I Made Dharma Cs (para pihak penggugat) bersama belasan nama lainnya terancam dipidanakan, atas dugaan membuat surat palsu dan penggelapan asal-usul orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 277 KUHP.
“Kenapa saya katakan palsu. Silsilah dalam bukti P1 pada tahun 2001 atas nama I Riyeg yakni sebagai prusa (laki-laki, red) tapi isi dalam silsilah itu I Riyeg sebagai perdana (perempuan, red). Ini kan aneh dan rancu, bagaimana di Bali seorang perempuan memiliki saudara laki-laki 4 mendapatkan waris. Buat lagi silsilah pada bukti P2, I Riyeg ini memiliki suami 3 itu kan tidak mungkin. Seorang perempuan bersuami 3,” terangnya.
Menurutnya, selaku kuasa tergugat mengaku terkejut, 30 tahun mengawal masalah Pura Balangan, tiba-tiba penggarap diketahui sudah mendapatkan ganti rugi dan tidak ada hubungan darah melakukan gugatan, terlebih keterangan Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiasana mengatakan bahwa dokumen silsilah dibuat oleh penggugat adalah palsu semakin menguatkan bukti-bukti dalam laporan Tindak Pidana (TP) pemalsuan di Kepolisian tersebut.
“Kita kan tahu kalau di Bali itu ada sanggah kemulan dan juga ada kawitan. Dimana kawitan klien kami berbeda tentu leluhur disembah juga berbeda. Dan sangat jelas tidak ada hubungan. Sesana (kewajiban, red) tidak ada lalu meminta hak,” jelasnya.
Mewakili pihak pelapor dalam TP Pidana di Polda Bali dan tergugat dalam gugatan perdata di PN Denpasar, mengaku bersyukur atas adanya keputusan eksepsi oleh Majelis Hakim di PN Denpasar, kedepan akan fokus dalam laporannya di Polda Bali.
“Langkah kami sekarang fokus terhadap laporan di Polda Bali. Ya, 17 orang bisa terancam pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, Kuasa Hukum I Made Dharma Cs selaku pihak penggugat dalam perkara tersebut mengatakan seluruh keterangan pihak tergugat dalam laporan TP Pemalsuan terkait silsilah palsu di Polda Bali tidak benar adanya.
“Bahwa yang disampaikan pihak tergugat kami bantah. Karena klien kami tidak pernah menandatangani surat palsu. Klien kami juga tidak pernah menggunakan stempel Lurah atau aparat lainnya yang palsu. Selain itu, kami juga tidak pernah membuat surat yang masih hidup saya katakan meninggal dan yang meninggal saya katakan masih hidup,” tutup Nova, Kamis (24/8/23).
Untuk dapat diketahui, kasus sengketa ini terjadi berawal dari Made Dharma dan kawan–kawan menggugat Made Tarip yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah dari pada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunannya bukan berdasarkan darah (purusa). Dimana hubungannya menyangkut masalah lahan yang disebut-sebut sebagai lahan Laba Pura Dalem Balangan seluas 14 hektar (Ha).
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan