Unud Bangun Pagar di Tanah Sengketa, Warga Keberatan, Putusan PK Dipertanyakan
Alat berat pihak Unud di lokasi tanah sengketa, Kamis 7 Oktober 2021. (Foto: ist)
DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Pihak Universitas Udayana (Unud) nampaknya yakin menguasai lahan sengketa yang terletak di Jalan Denpasar-Uluwatu Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan Badung meski tengah bergulir laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan Unud melakukan pemalsuan akta autentik atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Unud nampak mulai melakukan pekerjaan pemagaran tanah objek sengketa. Pantauan di lapangan, nampak pekerja mulai menurunkan material batu dan alat berat mulai beroperasi di lokasi, Kamis 7 Oktober 2021.
Bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun, pihak Unud dikatakan mulai memperingatkan pengontrak kios-kios yang ada di atas objek tanah tersebut agar segera mengajukan permohonan sewa kepada pihak Unud. Ada 7 bangunan kios, dimana para pengontrak sebelumnya membayar dan melakukan perjanjian kontrak dengan I Nyoman Suastika, warga mengaku pemilik tanah.
Nyoman Suastika diketahui adalah warga setempat yang dikatakan sebagai ahli waris dari Pipil No 514 Persil 137 Kelas V dengan Luas 27.600 m2 HMA/SPPT No: 51.03.050.004-0003.0 atas nama kakeknya I Rimpuh.
Atas tindakan Unud tersebut, Nyoman Suastika mengaku keberatan lantaran obyek dipermasalahkan dikatakan masih tersangkut kasus hukum dan ia telah melaporkan Unud ke Bareskrim Mabes Polri. Dimana kini laporannya itu dikabarkan dalam tahap penyelidikan.
Dalam laporan polisi (LP) No: STTL/368/IX/2021/BARESKRIM POLRI itu pihak Unud diduga telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah serta memalsukan surat autentik dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak (tanah) dan larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atas kuasanya.
“Saya dikasih tahu sama pengontrak di depan, katanya didekati oleh Made Sumarsawan selaku petugas lapangan mendatangi pengontrak untuk membayar sewa ke Unud. Dan juga menyampaikan akan membongkar 7 (tujuh) unit kontrakan.”
“Jelas mereka merasa takut dan menelpon saya. Bagaimana Unud ini sebagai lembaga pendidikan tinggi ketika lahan masih bersengketa main labrak saja,” singgung Nyoman Suastika disampaikan kepada wartawan, Kamis 7 Oktober 2021.
Sementara I Made Sumarsawan selaku perwakilan pengelola Barang Milik Negara (BMN) Unud saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah mengerjakan proyek pemagaran tembok oleh Unud di obyek sengketa. “Ya benar kami dari Unud yang memagari lahan tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Unud memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah, Sumarsawan tidak menjawab apakah pihak Unud telah memiliki sertifikat atas objek tanah tersebut. Ia mengatakan dasar pihaknya pihaknya melakukan hal tersebut lantaran dikatakan telah adanya putusan Peninjaun Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
“Ya kan karena sudah putusan Peninjauan Kembali (PK) dan sudah dieksekusi,” katanya.
Lanjut disinggung terkait adanya rencana membongkar 7 unit bangunan dan mengarahkan pengontrak, ia mengatakan tidak ada. Cuma diakui mengarahkan pengontrak agar bersurat ke Rektor Unud.
“Tak ada pembongkaran. Kami hanya meminta para pengontrak untuk bersurat (permohonan kontrak tempat) ke Rektor Unud,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya Unud telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 981 K/Pdt/2013 tanggal 7 Mei 2014 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, Nomor 141/PDT/2012/PT. Dps, tanggal 12 Desember 2012 Yo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 463/Pdt.G/2011/PN. Dps tanggal 18 Juni 2012.
Mahkamah Agung dalam putusan PK Nomor 451PK/Pdt/2015 tanggal 24 Februari 2016 mengabulkan permohonan peninjauan kembali tersebut dari pemohon peninjauan kembali Rektor Universitas Udayana.
Dimana hakim agung memutus, obyek sengketa selama ini dikuasai warga dikembalikan sebagai tanah negara. Dan dari putusan PK tersebut melalui berita acara Penetapan
No.46/Eks/2020/PN.Dps jo Nomor 463/PDT.G/2011/PN.Dps tanggal 3 Januari 2021 telah dilakukan Restitusi (Pemulihan Hak)
Terkait putusan PK tersebut, pengacara pihak warga, Jro Komang Sutrisna SH kepada awak media menjelaskan terdapat banyak keganjilan dalam putusan PK yang dijadikan dasar Unud memasang plang di tanah sengketa.
Tidak saja cacat secara legal formal dalam pengajuan memori PK, namun juga diungkap dalam putusan itu banyak mengabaikan riwayat tanah dan fakta di lapangan.
“Banyak ada hal-hal ganjil yang harus dikritisi secara hukum. Pertama, mengenai Kuasa Hukum Rektor Universitas Udayana dalam Putusan PK Nomor 461 PK/PDT/2015 ini menunjuk dan memberi kuasa kepada Ida Bagus Rai Djaya SH MH dan kawan-kawan. Padahal yang mengajukan memori Peninjauan Kembali Unud adalah Nyoman Sukandia SH dan kawan-kawan.”
“Tetapi di dalam putusan ini yang disebutkan sebagai kuasa hukum yang melakukan Peninjauan Kembali adalah orang lain yang memang sudah tidak tersangkut hukum dalam proses Peninjauan Kembali. Ini tidak sah secara legal formal,” papar Jro Sutrisna.
Ditegaskan pula dari hasil kajian hukum banyak kekeliruan pada putusan PK tersebut. Salah satu pada halaman 14 dengan tegas menyebutkan, sesuai dengan obyek sengketa adalah milik tergugat. Alasannya, karena obyek sengketa telah dibebaskan pada tahun 1983 kepada yang berhak. Dan lagi pula telah terbit sertifikat serta telah ada bangunan sarana pendidikan.
“Pembebasan seperti apa dimaksud tahun 1983. Setelah kami telusuri ternyata Unud belum ada sertifikat sama sekali yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap kepemilikan tanah tersebut.”
“Bagaimana BPN berani menerbitkan sertifikat tanpa dasar, sementara obyek sengketa pada peta rincikan jelas nomor persil atas nama I Rimpuh dan dibilang tanah negara oleh Unud. Itu sampai sekarang pun tidak ada sertifikat. Ya, berdasar PK ganjil ini lah Unud merasa memiliki,” tegasnya.
Begitu juga terkait dinyatakan pada obyek sengketa sudah ada bangunan Unud, Jro Sutrisna menegaskan, sama sekali faktanya tidak ada.
“Kami sempat mengelilingi tanah itu, sampai harus melihat dari drone, apa benar ada bangunan Unud? Tidak ada. Yang ada bangunan warung milik Suastika, yang dikuasai dari masa kakeknya. Serta 7 unit toko yang dibuat Suastika sekitar tahun 2000-an. Malah dari masa kakeknya Suastika membayar pajak berdasarkan warisan sampai saat ini,” imbuhnya.
Menilik status dan sejarah obyek sengketa dikumpulkan dari berbagai sumber, baik dari warga Jimbaran, Kepala Lingkungan dan saksi-saksi dikatakan obyek tanah tersebut merupakan tanah Hak Milik Adat (HMA).
“Lahan sengketa itu status awalnya tanah milik adat yang sudah diserahkan kepada warga, sudah diberikan dikelola sesuai dengan pembagian di Letter C dengan Pipil dan Persilnya. Sekarang bisa dilihat faktanya, apa ada bangunan Unud di lapangan?”
“Kan baru mau buat pagar nembok, itu pun pada posisi obyek tanah masih dalam proses hukum. Bagaimana nanti jika laporan dugaan pidananya jalan, apa tidak jadi temuan penyalahgunaan anggaran yang tidak sepatutnya dilakukan Unud,” singgungnya.
Namun, atas dasar Surat Penyerahan Hak Milik tahun 1982-1983, Unud menekankan bahwa tanah sengketa adalah tanah negara.
“Surat ini telah digunakan Unud dalam berbagai upaya hukum. Inilah yang kami kritisi. Jika status tanah ini bukan tanah negara dan faktanya, itu tanah hak milik adat yang diserahkan kepada masyarakat, Unud dapat diduga memalsukan data autentik. Inilah dugaan pelanggaran hukum Unud, karena menggunakan surat yang diduga palsu,” tandas Jro Komang Sutrisna.
Untuk diketahui sebelumnya, Dewa Ari selaku koordinator Barang Milik Negara (BMN) Unud menyebut, obyek tanah dimaksud dalam kasus hukum tengah berjalan adalah milik Kementerian Keuangan. Murni dikatakan diperuntukan guna pengembangan sarana dan prasarana pembelajaran di Unud sesuai program pemerintah tahun 1980.
“Tanah yang disengketakan tersebut dipulihkan kembali pada Kementerian Keuangan selaku pemegang hak, berdasar Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Berita Acara Restitusi (Pemulihan Hak) dari Pengadilan Negeri Denpasar dengan Penetapan
No.46/Eks/2020/PN.Dps jo Nomor 463/PDT.G/2011/PN.Dps tanggal 3 Januari 2021,” beber Dewa Ari dalam rilis klarifikasi disampaikan Senja Pertiwi selaku juru bicara Unud kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Terkait memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas pelaporan warga ke Mabes Polri Unud sebagai terlapor, Dewa Ari menjelaskan bahwa pihaknya didampingi tim kuasa hukum Unud sudah menghadiri undangan di Polresta Denpasar.
Berbekal segenap dokumen resmi memberikan keterangan terkait adanya dokumen awal pembebasan lahan yang dilakukan panitia Tim Pembebasan Lahan pada tahun 1982-1983.
“Sehingga atas laporan tersebut pihak Unud telah menghadiri panggilan Bareskrim
untuk kepentingan pemeriksaan. Dengan menunjukkan bukti-bukti formal dari Panitia Pembebasan Lahan di Tahun 1982-1983. Seperti bukti pembebasan tanah tahap I, tahap III dan tahap IV (ASLI) dan kemudian menyerahkan copy dari asli dokumen kepada pihak Bareskrim guna keperluan penyelidikan,” ungkap Dewa Ari dalam klarifikasinya.
Sisi lain informasi dapat digali dari sumber terpercaya, alasan Bareskrim Mabes Polri membawa berapa dokumen milik Unud disebut-sebut ‘asli’ dikatakan terdapat cap jempol milik warga yang perlu diuji kebenarannya oleh tim INAFIS Polri.
Sumber ini juga mengungkap, status tanah negara yang disematkan dalam dokumen tahun 1982-1983 itu diragukan. Diperlukan kejelasan serta kehati-hatian dalam penyelidikan dan memakai dokumen dimaksud untuk alat bukti.
Mengingat catatan penting terkait objek tanah sengketa yang terdapat di Kelurahan Jimbaran dan BPN Badung jelas kedudukannya bukan tanah negara. Hal ini dimaksudkan, data disinyalir tidak jelas di masa lalu agar tidak dipergunakan sebagai alat untuk menguasai hak seseorang. (Tim)

Tinggalkan Balasan