DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun 2023 dalam Sidang Paripurna ke-18, Jumat (18/08/2023).

Hadir langsung dalam Sidang Paripurna tersebut, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, Anggota DPRD Kota Denpasar serta Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Mengawali pandangan umum, Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan, I Ketut Budiarta menjelaskan, bahwa pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui penetapan Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar TA. 2023. Dimana, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada OPD penghasil yang berani melaksanakan terobosan dalam peningkatan PAD.

Sebagai pembicara kedua, Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan, I Made Sukarmana mengatakan, bahwa Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar TA. 2023. Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar OPD terkait dalam mengajukan usulan kebutuhan belanja agar mempedomani kebutuhan riil dan bersekala prioritas.

Baca juga :  DPRD Denpasar Sahkan RPJMD 2025-2029, Jadi Pondasi Menuju Indonesia Emas

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umum fraksinya yang dibacakan, I Nyoman Tananjaya Asmara Putra memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Denpasar khususnya kepada OPD penghasil telah mampu meningkatkan target APBD di Tahun 2023.

“Tentunya hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Kota Denpasar, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar,” terangnya.

Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya, I Wayan Duaja mengatakan bahwa Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat menerima dan menyepakati penetapan Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar TA. 2023. Sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD TA. 2023.

Baca juga :  Seluruh Fraksi DPRD Setuju, APBD Kota Denpasar Tahun 2022 Ditetapkan

Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Partai Nasdem-PSI yang dibacakan, I Made Yogi Arya Dwi Putra mengatakan, bahwa Fraksi Nasdem-PSI dapat menyetujui penetapan tersebut. Namun demikian, Pemerintah diharapkan agar optimal dalam menyusun strategi yang unggul guna mewujudkan target pendapatan.

Sementara itu, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan apresiasi atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kota Denpasar 2023 telah disepakati untuk dapat disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD TA.2023.

Lebih lanjut Arya Wibawa berkeyakinan keputusan yang menjadi kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan. Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena disadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan di masa yang akan datang jauh lebih berat.

Baca juga :  Wawali Denpasar: Pentingnya Modernisasi Koperasi

Untuk diketahui, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dijelaskan sebagai berikut yakni Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang sebesar Rp.2,12 Triliun rupiah lebih setelah perubahan dirancang sebesar Rp.2,25 Triliun Rupiah lebih.

Selanjutnya, dari sisi Belanja Daerah, pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dirancang sebesar Rp.2,35 Triliun Rupiah lebih.

Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah, maka dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 terjadi defisit sebesar Rp.423,86 miliar Rupiah lebih yang akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.448,94 Miliar Rupiah lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.25,07 miliar rupiah lebih.

Reporter: Agus Pebriana
Editor: Gusti Ngurah