DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kota Denpasar pada Rapat Paripurna Ke-29 Masa Persidangan III, yang berlangsung secara daring maupun langsung di Gedung DPRD Denpasar, Jumat (10/12).

Lima Ranperda tersebut meliputi Ranperda Tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang tata cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. 

Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi tersebut dibuka Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede didampingi Wakil Ketua DPRD Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, dan dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan OPD terkait.

Baca juga :  DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

Pandangan umum fraksi diawali dari Fraksi Gerindra yang dibacakan I Katut Sudana menyampaikan bahwa lima Ranperda dapat disetujui Fraksi Gerindra untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah Kota Denpasar (Perda). 

Pandangan kedua dari Fraksi PDI Perjuangan dibacakan I Nyoman Sumardika yang menyampaikan bahwa atas dasar pidato pengantar Walikota Denpasar mengenai lima Ranperda yang telah diajukan serta rapat-rapat internal Fraksi PDI Perjuangan sehingga lima Ranperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kota Denpasar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Pembicara ketiga dari Fraksi Demokrat yang dibacakan I Made Sukarmana bahwa dapat menerima dan menyetujui lima Ranperda untuk dapat ditetapkan menjadi perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

Baca juga :  APBD Semesta Berencana Bali 2020, Wagub Cok Ace Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi

Fraksi Partai Golkar sebagai pembicara keempat yang dibacakan I Wayan Suwirya menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui lima ranperda untuk dapat disahkan menjadi perda Kota Denpasar. 

Pandangan umum dan pendapat akhir fraksi disampaikan Fraksi Nasdem dan PSI, yang dibacakan I Made Yogi Arya Dwi Putra bahwa dapat menyetujui lima Ranperda untuk dapat disahkan menjadi Perda Kota Denpasar sesuai dengan tata cara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementra Pidato Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Arya Wibawa menyampaikan bahwa keputusan yang menjadi kesepakatan hari ini telah didahului dengan proses dan tahapan pembahasan, dan setiap proses pembahasan yang dilakukan, menurutnya, sudah berjalan melalui kerjasama dan koordinasi yang baik. 

Baca juga :  Realisasi Pendapatan Kota Denpasar Tahun 2022 Lampaui Target

“Tetapi untuk tetap dapat menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang berat tersebut, komitmen kita bersama untuk selalu bekerjasama dan berkoordinasi menjadi modal kita untuk dapat secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang sudah kita rencanakan,” ucapnya.

“Berdasarkan pada pendapat akhir dan masing-masing fraksi masih ada beberapa usul, saran dan catatan-catatan yang disampaikan, maka terhadap catatan tersebut akan kami kaji dan tindaklanjuti,” imbuhnya.

Juga disampaikan bahwa muatan dalam ranperda ini secara umum sangat sesuai dengan kebutuhan Hukum Masyarakat Kota Denpasar, khususnya untuk mengisi kekosongan hukum mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani di Kota Denpasar yang sudah diuraikan dalam Naskah Akademik Ranperda ini. (*/sin)