Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Jumat (19/01/2024).
Adapun 6 tersangka yang ditahan yaitu NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Balai (KaBalai) Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA sekaligus KaBalai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Kemudian, AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan
untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari-7 Februari 2024.
Sumedana juga mengatakan dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini tim penyidik telah memanggil 12 orang saksi yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017-2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp 1,3 triliun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, KPA sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.
Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur KA oleh Menteri Perhubungan.
Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
Terkait besaran kerugian negara, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp 1,3 triliun.
Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur KA Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.
Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Agus Pebriana
Tinggalkan Balasan