DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice, Rabu (27/8/2025). Dua perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Ambon.

Pertama, perkara tersangka Muhammad Efendi alias Fendi bin Syamsir bersama Muhammad Rifa’i alias Fa’i bin Muhran. Keduanya disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Baca juga :  Jaksa Agung Beri Amanat ke 397 Calon Jaksa

Perkara kedua menjerat Julius Samuel Joedoeboen alias Same dan Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy. Mereka disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persetujuan rehabilitasi diberikan dengan sejumlah pertimbangan. Hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika. Dari penyidikan dengan metode know your suspect, mereka dipastikan tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan hanya berstatus sebagai pengguna akhir.

Baca juga :  Perkuat Kualitas, Jaksa Agung Minta Jaksa Terapkan Nilai “PRIMA”

Selain itu, para tersangka tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta hasil asesmen terpadu menegaskan status mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Mereka juga belum pernah atau tidak lebih dari dua kali menjalani rehabilitasi, yang diperkuat dengan keterangan resmi dari lembaga berwenang.

Faktor lainnya, para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika. Pertimbangan-pertimbangan tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan untuk menyetujui permohonan rehabilitasi.

Baca juga :  Kejagung Setujui 10 RJ, Salah Satunya Perkara KDRT di Merauke

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JAM-Pidum Asep Nana Mulyana.

Pedoman tersebut mengatur penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sejalan dengan asas dominus litis jaksa dalam sistem peradilan pidana.

Editor: Agus Pebriana