DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menghimbau kepada masyarakat mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dalam rangka tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024.

Sebelumnya dalam Rapat Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Bali, KPU Bali sudah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 3.269.516 pemilih. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun rincian, Kabupaten Buleleng sebanyak 611.901 pemilih, kemudian diikuti oleh Kota Denpasar sebanyak 495.896 pemilih, Badung 403.326 pemilih, Gainyar 390.424 pemilih, Karangasem 388.854 pemilih, Tabanan 372.372 pemilih, Jembrana 243.797 pemilih, Bangli 195.894 pemilih, dan Klungkung 167.052 pemilih.

Baca juga :  Usai Tak Jabat Gubernur, Koster Fokus Kemenangan PDIP di Bali

“Ditengah kemajuan teknologi ini, masyarakat dapat aktif mengecek DPT pada aplikasi cekdptonline.kpu.go.id atau bisa juga cek secara langsung dengan mengunjungi kantor desa/lurah, karena salinan DPT sudah ditempelkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS),” Terang Anggota KPU Bali, John Darmawan, Sabtu (08/07/2023).

Menurut John Darmawan pengecekan ini penting untuk memastikan apakah masyarakat sudah atau belum terdaftar dalam DPT sehingga tidak kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2024. Disamping itu, melalui pengecekan ini juga masyarakat menjadi tahu mereka terdaftar pada TPS berapa di lingkungannya.

Lebih lanjut, John Darmawan juga menghimbau jika ada masyarakat yang akan pindah memilih, dan kemudian pindah domisili agar bisa melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU untuk bisa catat dan ditindaklanjuti dengan DPTb.

Baca juga :  KPU Bali akan Angkat Tema Debat Perihal Masalah Sampah

Berkaitan dengan adanya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, John Darmawan mengatakan masyarakat tersebut masih bisa memilih dengan menunjukan KTP Elektronik dengan batasan waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang.

“Kita ingin memastikan masyarakat untuk mengecek DPT apakah sudah terdaftar atau belum. Kalau umpamanya jika ada masyarakat yang tidak terdaftar, masyakat tersebut masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dengan KTP Elektronik,” terangnya.

Baca juga :  Anggota KPU di 8 Kabupaten/Kota di Bali Resmi Diumumkan

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bali I Wayan Widyardana Putra menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan berkaitan dengan apakah DPT sudah diumumkan kemudian dipasangkan sesuai dengan ketentuan.

Lebih jauh, Widyardana pun mengajak semua masyarakat untuk mengecek dan memastikan apakah sudah atau belum terdaftar dalam DPT.

“Bawaslu akan selalu memastikan bahwa setiap warga negara yg punya hak dan memenuhi syarat menurut uu bisa menggunakan hak pilihnya nanti saat pemilu 2004,” terangnya.

Terakhir ia pun berpesan jika ada persoalan yang dialami oleh masyarakat terkait data pemilih dapat segera menghubungi semua kantor bawaslu yang tersebar di seluruh Bali.