DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Liana, seorang pengusaha properti di Bali, melaporkan FH, B dan IF ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Jalan Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung Bali.

Kuasa hukum Liana, I Putu Harry Suandana mengatakan FH, selaku pemegang kuasa menjual, bersama-sama B, penunjuk lokasi tanah dan IFF, selaku notaris diduga bersama-sama menipu dan menggelapkan uang kliennya.

“Mereka bertiga ini bersama-sama meyakinkan klien untuk membeli tanah yang ditawarkan. Klien saya karena orang properti sudah biasa berurusan sama notaris, artinya percaya kalau sudah notaris yang mengurus berarti sudah benar,” kata Putu Harry, Senin (3/7/23).

Baca juga :  Gara-gara Urusan Tanah, Keluarga Puri Satria Dilaporkan ke Polisi

Kliennya semakin percaya lantaran notaris mengatakan bahwa transaksi dia yang mengurus, serta ditunjukan juga kuasa dari pemilik tanah untuk FH kepada kliennya, termasuk draft perjanjian jual beli dibuat oleh notaris IFF yang belakangan baru diketahui notaris ini bermasalah.

“Jadi kami menyimpulkan pola yang dilakukan ini penipuan dengan bekerja sama. Si B ini juga terlibat karena dia menunjukan lokasi dan juga diakui si pemilik tanah, si B ini pernah diberikan kuasa pengurusan sertifikat. Artinya, si B ini orangnya si pemilik tanah,” terangnya.

Baca juga :  Nikmati, Kuliner Khas Timur Laut China di Cha Ching Clan Canggu

Liana menambahkan, transaksi ini dilakukan pada April 2022 dan dijanjikan sertifikat serta akta jual beli selesai di bulan Januari 2023, namun hingga saat ini sertifikat tidak kunjung diterimanya. “Karena tidak ada kejelasan sampai sekarang, jadi kita sepakat melapor,” kata Liana.

Dikatakan, pelaporan diterima Polda Bali melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor LP/B/327/VI/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Juni 2023.

Selain pelaporan Liana, FH juga dilaporkan dalam belasan kasus lainnya. Bahkan saat ini FH sudah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Mapolda Bali atas kasus serupa dengan korban yang berbeda.

Baca juga :  Nyoman Suarsana: Dari Awal Pengempon Puri Tahu Sertifikat Tidak Hilang

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol. Surawan SIK kepada wartawan mengatakan laporan Liana atas FH saat ini dalam proses penyelidikan.

“Benar, kita masih di tahap penyelidikan. Kebetulan FH ini banyak laporannya, ada dua belas laporan sejauh ini. Yang bersangkutan masih kami tahan untuk kepentingan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol. Surawan kepada awak media, Senin (3/7/2023).

Reporter: Krisna Putra
Editor: Nyoman