Nyoman Suarsana: Dari Awal Pengempon Puri Tahu Sertifikat Tidak Hilang
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Nyoman Suarsana Hardika, pelapor dugaan penipuan dan memberi keterangan palsu dalam akta otentik perjanjian jual beli tanah pelaba (milik) merajan (tempat suci) Puri Satria Denpasar mengatakan tidak mungkin pihak pengempon (penanggung jawab) merajan Puri Satria tidak tahu bahwa sertifikat yang diperjual belikan masih menjadi jaminan hutang pada seseorang di Surakarta, Jawa Tengah.
Pasalnya, kata Nyoman Suarsana, objek yang menjadi sengketa hutang piutang itu, pada tahun 1998 sempat ada gugatan dari pihak orang Surakarta pemberi hutang terhadap pihak pangempon merajan Pura Puri Satria Denpasar dan diketahui juga sudah ada putusan pengadilannya atas gugatan tersebut.
Dalam perjalanannya, kata Nyoman Suarsana, kembali lagi ada gugatan dari pihak Surakarta tersebut, dan pihak pengempon melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi. Belum usai perkara dengan pihak dari Surakarta itu, pihak puri di tahun 2014 menjual tanah yang masih dalam sengketa tersebut kepadanya.
“Bagaimana mungkin mereka tidak tahu. Dari tahun 1998 mereka sudah berperkara, semua putusan pengadilan, banding dan kasasinya itu ada. Dan di setiap keputusan sertifikat yang dibeli Pak Nyoman (Nyoman Suarsana Hardika, red) disebutkan dalam keputusan itu. Berarti kan, kali kita asumsikan, mereka pasti tahu,” ungkapnya, di Denpasar, Senin (26/6/23).
Sepwrti diketahui, Nyoman Suarsana Hardika melaporkan 21 pengempon merajan Puri Satria Denpasar ke Polda Bali atas unsur dugaan penipuan dan menempatkan keterangan palsu di akta otentik dalam jual beli tanah pelaba merajan tersebut. Laporan tersebut dibuat pada 8 Maret 2023 dengan nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali.
Dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut melalui sambungan telepon, salah satu pengempon Puri Satria yang juga terlapor dalam kasus ini, Drs. Cokorda Ngurah Bagus Agung membenarkan adanya pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali. Ia juga membenarkan sudah melakukan pertemuan kepada pihak Nyoman Suarsana untuk melakukan mediasi, tetapi belum menemui penyelesaian.
“Saya mengetahui (sertifikat tidak hilang, red) saat usaha untuk berdamai, nah seminggu ini karena damai yang kita niati, tentunya atas kedua belah pihak terkait. Nyatanya, itu belum ketemu damainya, sehingga saya tidak mau lanjut mengurus itu. Dari pihak semeton sementara ini menyerahkan kepada konsultan hukum, belum mencari pengacara,” kata Cok Bagus, panggilannya, melalui sambungan telepon, Kamis (22/6/2023).
“Belum menemui ujungnya, karena kami berbanyak orang dan kuasa damai itu diminta kita untuk bernegosiasi sebelum penandatanganan, di sana oleh pihak lawan tidak diberikan nego sebelum ada surat kuasa,” imbuhnya.
Dirinya berharap persoalan ini segera dapat terselesaikan, agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. “Saya kenal (Pak Nyoman Suarsana, red) setelah ada transaksi. Kedua belah pihak, sebenarnya tidak ada masalah, ini kan karena ada pihak ketiga (pihak di Surakarta, red). Itu saja yang bisa saya sampaikan, supaya di internal keluarga saya tidak salah,” tutup Cok Bagus.
Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal pada 3 Juli 2014, kliennya sepakat membeli dua bidang tanah pelaba merajan Puri Satria Denpasar. Kedua bidang tanah yang dijual, yakni SHM Nomor 5671 luas objek 11.671 meter persegi, dijual seharga Rp 46 miliar dan SHM Nomor 1565 luas objek 6.670 meter persegi, dijual seharga Rp 23,5 miliar.
Seribu meter persegi dari luas objek SHM 1565 disepakati digunakan sebagai jalan, sehingga harga yang harus dibayar kliennya itu adalah 5.670 meter persegi. Untuk SHM 5671, pembayaran telah dilakukan lunas dan telah diterbitkan SHM atas nama kliennya berdasarkan akta jual beli (AJB) Nomor 358/2015 tanggal 22 Juli 2015.
Sedangkan SHM 1565 belum dapat dilakukan pelunasan karena dokumen asli SHM itu dikatakan hilang. Maka, pada 15 Agustus 2014 dilakukan perjanjian jual beli untuk bidang tanah SHM 1565 dengan luas 5.670 itu antara Nyoman Suarsana Hardika selaku pembeli dan pihak keluarga Puri Satria selaku penjual.
Namun, belakangan diketahui SHM atau sertifikat 1565 yang dijual-belikan itu tidaklah hilang melainkan dijadikan jaminan hutang dengan seseorang di Kota Surakarta, bahkan telah menjadi objek sita dari Pengadilan Negeri Surakarta.

Tinggalkan Balasan