DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Seorang perempuan Bali, Ni Made Widyastuti Pramesti, yang menjadi korban penganiayaan oleh tersangka seorang warga negara asing (WNA), Ciaran Francis Caulfield asal Irlandia, akhirnya melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dirinya kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Surat ini dilayangkan lantaran tersangka, Ciaran Francis Caulfield disebut-sebut sebagai komisaris dari Villa Kubu ini, hingga surat dakwaan dilimpahkan kejaksaan tinggi (Kejati) Bali kepada pengadilan negeri (PN) Denpasar, terdakwa hanya diberikan tahanan rumah. Selain ditujukan ke Ketua PN cq. Ketua Majelis Hakim, surat juga ditembusakan ke Aspidum Kejati Bali, Kapolda Bali dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

I Wayan Mudita, S.H, M.Kn, didampingi I Gusti Ngurah Artana, S.H, selaku kuasa hukum korban mengatakan, sejak awal kliennya sudah mengambil langkah hukum sehingga berproses. Baik dari tingkat lidik, sidik sampai pada pra penuntutan hingga diterima kejaksaan alias sudah tahap P-21.

Baca juga :  Disdukcapil: WNA Ber-KTP Bali Tersebar Hampir di Semua Kabupaten Kota

Diharapkan nanti menjadi kewajiban jaksa di depan sidang mempertahankan apa sudah dinyatakan terbukti.

“Ya, sesuai proses hukum yang berlaku. Cuma kita menyesalkan ini WNA tidak ditahan badan, cuma alasan Covid. Kalau alasan Covid banyak ada para tersangka itu ditahan. Kami punya dua klien pasca Covid ditahan. Alasannya kan tidak balance, tidak seimbang,” kata Wayan Mudita, di Denpasar, Jumat (19/6).

“Dengan tidak ditahannya pelaku ini pada akhirnya terjadi intervensi terhadap saksi. Semoga saja ada kebijakan atau pertimbangan majelis hakim ketika didisposisikan pada pengadilan. Tolonglah biar ada penahanan terhadap tersangka,” cetusnya.

Baca juga :  Orang Asing Aniaya Perempuan Bali, Proses Hukumnya Menuai Sorotan

Hal lain juga diungkap Gusti Ngurah Artana, selama ini juga ikut mendampingi korban mengaku mendapat informasi mengejutkan. Dikatakan Artana bahwa ada upaya pengacara tersangka untuk menggiring saksi. Bahkan pihaknya mengaku sampai mengecek nama pengacara bersangkutan pada Organisasi Advokat PERADI.

“Kita punya bukti kuat yang memberi informasi seorang lawyer senior dan tidak perlu kami sebut namanya. Agar saksi Anom membela Ciaran. Supaya semua tuduhan klien kami ini dimentahkan Pak Anom. Tapi Pak Anom tidak mau. Semua saksi dicari sama pengacara Ciaran tetapi baru menyampaikan Pak Anom,” ungkap Ngurah Artana.

Sementara itu, dihubungi terpisah, pihak pengacara tersangka, Jupiter G Lalwani, S.H membantah dan menanggapi dengan nada santai. “Gak lah (menggiring saksi korban agar membela tersangka, red), biarkan proses berjalan, nanti kita lihat di persidangan. Saya tidak mau bicara materi persidangan, biarkan nanti dibuka di persidangan saja,” katanya melalui sambungan telepon.

Baca juga :  Buka Jasa Pijat di Bali, WNA Ukraina Dideportasi

“Kalau berkeberatan tidak ditahan (tahanan badan, red) benar jalurnya mengirimkan surat ke Kejati atau ke Pengadilan, itu sudah benar. Karena itu, seratus persen kewenangan Kejaksaan, bukan wewenang kami sebagai PH (Penasihat Hukum),” terangnya

“Kami sebagai PH kan juga punya upaya-upaya untuk membela klien kami. Saya yakin pihak korban paham hal itu. Tapi kami tidak dapat berkomentar lebih atau kurang di sini. Biarlah nanti itu berproses di persidangan. Kami sebagai PH sama-sama memiliki hak untuk melindungi hak-hak klien kami. Kami hanya bisa meminta, tapi kan kewenangan Kejaksaan untuk menentukan,” tandasnya. (tim)