DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Polisi menetapkan tersangka oknum dosen STIKes Buleleng Putu AA (32) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswanya. Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana menerangkan kejadian berawal saat korban berinisial Ida Rd (22) mengunggah status WhatsApp mengenai permasalahan pribadi menyangkut keluarga dan pembuatan skripsi. 

Hal tersebut kemudian direspon oleh pelaku berinisial Putu AA yang sekaligus berstatus sebagai dosen pembimbing korban.

Baca juga :  Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual

“Keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu di tempat kost korban yang terletak di Jalan Komodo Singaraja. Setelah pelaku sampai di halaman parkir kos korban, kemudian dijemput untuk naik ke lantai dua di tempat kamar kost korban,” terangnya saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng, Selasa (9/5/2023).

Baca juga :  Diduga Pembina Pramuka Lecehkan Siswa SD di Denpasar, Ini Kata Kwarda Bali

Dijelaskan pintu kamar kost tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka, kemudian korban memberikan snack kepada terduga pelaku. Saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan.

“Pelaku kemudian menuju pintu kamar kost korban dan memulai aksi bejatnya dengan memeluk dan menciumi pipi korban. Korban menolak dengan cara memberontak. Sehingga, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 Wita pada Jumat 5 Mei 2023,” ungkap Kapolres Dhanuardana.

Baca juga :  Ironis, Pelecehan Seksual Dunia Pendidikan: Ciptakan Ruang Aman bagi Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, terduga pelaku PAA sejak Sabtu, (6/5/2023) diamankan untuk 20 hari ke depan dan disangka telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022.

“Ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tandas Kapolres Dhanuardana.