DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI Aksi tak terpuji oknum Dosen di Buleleng terhadap salah seorang mahasiswinya disayangkan berbagai pihak. Kejadian tersebut bahkan dinilai ironis, dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru berlaku sebaliknya.

“Dosen secara psikologis berada pada posisi superior sementara mahasiswa berada pada posisi inferior. Maka kekerasan yang terjadi juga memiliki motif memanfaatkan power dan kedudukan sebagai superior,” terangnya Psikolog Klinis, Wangsa Ayu Vidya Loka, Rabu (10/5/2023).

Baca juga :  Gubernur Koster Resmikan Pasar Banyuasri Sebagai Hadiah HUT Kota Singaraja ke-417

Ditinjau dalam kacamata psikologi, kata Wangsa Ayu, penyintas kekerasan seksual disebutkan berpotensi mengalami gangguan kejiwaan seperti depresi, gangguan kecemasan bahkan trauma. Serta tidak menutup kemungkinan, derajat keparahan dari gangguan yang dialami terus meningkat.

Lebih lanjut pihaknya menyebutkan, beberapa hal dapat dilakukan jika mengalami kekerasan seksual di ranah kampus, seperti mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung, bercerita kepada sesama mahasiswa, dosen, maupun keluarga.

Baca juga :  Dapat Laporan Ada Warga Miskin Lumpuh, AKP Made Dwi Wirawan Segera Tindaklanjuti

“Korban juga berhak mencari bantuan dan perlindungan hukum bila dirasa perlu. Jangan lupa untuk berbicara dengan keluarga atas apa yang dialami. Korban perlu mengetahui bahwa masalah ini adalah masalah yang tidak harus ia hadapi sendirian,” imbuh jebolan Universitas Surabaya ini.

Selain itu, dukungan yang dapat diberikan kepada korban kekerasan seksual adalah dengan memberikan ruang aman untuk korban berbicara.

Baca juga :  Diduga Pembina Pramuka Lecehkan Siswa SD di Denpasar, Ini Kata Kwarda Bali

“Ruang aman itu bisa diwujudkan pertama dengan percaya (kepada korban) tanpa bukti, dan tidak menyebarkan cerita maupun berperilaku seperti pahlawan. Kesalahan yang umumnya terjadi adalah orang di sekitar korban sangat marah dan meneror pelaku dengan menyebarkan cerita.”

“Sayangnya, hal ini justru berpotensi dapat mempermalukan korban. Sehingga, sebaiknya jika ingin memberikan efek jera, tempuhlah jalur yang sesuai misal jalur hukum tanpa beresiko menyebarkan identitas korban,” pungkasnya.