DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Beberapa waktu terakhir pulau Bali dihebohkan dengan berita Warga Negara Asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Bali. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali Putu Anom Agustina yang mengatakan WNA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Bali tersebar di seluruh kabupaten kota yang ada di Bali.

Baca juga :  Jika Temukan WNA Langgar Aturan, Kanwil Kemenkumham Bali: Laporkan!

Dengan rincian, Kota Denpasar sebanyak  473 orang, Kabupaten Badung sebanyak 1.385 orang, Gianyar sebanyak 201 orang, Tabanan 184 orang, Klungkung 86 orang, Buleleng 49 orang, Bangli 21 orang, Jembrana 11 orang, sementara Karangasem nihil.

Putu Anom Agustina menambahkan, WNA yang memiliki KTP Bali merupakan hal wajar sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan pasal 63 ayat 1, baik WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) berumur 17 tahun ke atas, pernah kawin dan sudah kawin wajib memiliki KTP.

Baca juga :  Nuarta: WNA Rebut Profesi Penduduk Lokal Harus Diperhatikan Serius

“Yang membedakan ada pada warna KTP dimana untuk WNA berwarna orange,” terang Anom Agustina.

Anom Agustina menyatakan bahwa tujuan dari WNA yang memiliki KTP adalah seperti mengurus nomor ponsel, mendapatkan pelayanan kesehatan seperti vaksin Covid-19. “Akan tetapi KTP tersebut dikeluarkan setelah WNA memiliki ITAP,” tandas Anom Agustina.

Baca juga :  Perempuan Korban Penganiayaan WNA Bersimpuh dan Haturkan 'Pejati' Memohon Keadilan

Reporter: Dewa Fathur