DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Kelurahan Ubung berhasil selesaikan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)  Daftar Pemilih Pemilu 2024. Hal ini diketahui setelah Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) menyerahkan berkas hasil Coklit yang sudah dikerjakan 100% kepada  Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ubung. 

Penyerahan berkas hasil Coklit ini dilakukan di Kantor Kelurahan Ubung, Denpasar, Senin (06/03/2023). Turut hadir mendampingi secara langsung Lurah Ubung, Dwi Karyna Paramita, Ketua PPK Denpasar Utara, Putu Andriawan, serta PKD Ubung I Ketut Adi Permana. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua PPS Ubung Kadek Agus Diana mengapresiasi kinerja Pantarlih lantaran dapat cepat serta akurat menyelesaikan Coklit dan E-Coklit di Kelurahan Ubung. Ia menjelaskan, dengan diselesaikannya Coklit ini menjadikan Ubung sebagai desa/kelurahan kedua di Denpasar yang sudah menyelesaikan Coklit.

“Hari ini semua Pantarlih di Ubung menyetorkan hasil Coklit dan E-Coklit yang sudah 100%. Antara Coklit manual dan E-Coklit juga sudah balance,” terangnya saat ditemui disela-sela penyerahan Coklit.

Baca juga :  Pencatutan Nama Masyarakat Indikasi Parpol Gagal Rekrutmen Anggota

Lebih lanjut, Agus Diana menerangkan bahwa terdapat sekitar 7506 pemilih di Kelurahan Ubung yang dilakukan proses Coklit. Dari proses Coklit yang dilaksanakan terdapat 3 pemilih yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara pemilih baru yang berhasil dicatat sebanyak 4 pemilih.

“Untuk pemilih disabilitas itu sekitar 10 orang. Sementara data pemilih yang diperbaiki oleh Pantarlih sebanyak 192 pemilih,” terangnya.

Agus Diana juga menyampaikan selama proses Coklit dan E-Coklit terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi oleh Pantarlih. Hal ini lantaran penduduk di Ubung cenderung urban sehingga Pantarlih harus banyak berkoordinasi dengan kepala lingkungan dan pihak kelurahan.

“Berkat koordinasi yang baik dilakukan oleh Pantarlih dengan Kaling dan Lurah akhirnya mereka dapat menyelesaikan proses Coklit. Kalau E-Coklit itu pada awalnya Pantarlih susah untuk login namun akhirnya bisa semua,” jelasnya. 

Ia pun menjelaskan setelah menyelesaikan proses Coklit dan E-Coklit, Pantarlih akan membantu PPS untuk menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) sampai masa kerjanya berakhir pada 12 April 2023.

Baca juga :  Syarat Minimal Dukungan DPD RI Dapil Bali 2000 KTP

Pada kesempatan tersebut, Lurah Ubung Dwi Karyna Paramita menyampaikan apresiasi kepada Pantarlih dan PPS atas kinerjanya dapat menyelesaikan secara cepat Coklit dan E-Coklit di Kelurahan Ubung. 

Karyna Paramita pun berharap agar kinerja serupa dapat tetap dipertahankan lantaran tahapan Pemilu 2024 masih panjang.

“Ini prestasi yang luar biasa kita (Ubung) dapat menjadi desa/kelurahan ke dua yang selesai Coklit dan E-Coklit di Denpasar. Nah ini harus dipertahankan sampai nanti Pemilu  2024,” terangnya.

Lebih lanjut, Karyana Paramita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga menciptakan pemimpin-pemimpin berkualitas. 

Sementara itu, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)  Ubung I Ketut Adi Permana mengatakan selama bertugas mengawasi pelaksanaan Coklit dan E-Coklit pihaknya menemukan bahwa kendala yang dihadapi Pantarlih adalah terjadinya pergeseran penduduk. 

Baca juga :  Tutup Akhir Tahun, KMHDI Launching Buku 'Catatan Kritis KMHDI di Tahun Pemilu'

Namun lantaran terjadi komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pantarlih, PPS, PKD, Kepala Lingkungan, dan Kelurahan, kendala-kendala tersebut bisa ditangani dengan cepat. 

“Saya mengapreasi kerja Pantarlih Ubung karena bisa menyelesaikan Coklit dengan cepat. Tentu ini harus diteruskan,” terangnya. 

Sebelumnya pada Jumat (03/03/2023) Desa Dauh Puri Kaja terlebih dahulu menyelesaikan proses Coklit dan E-Coklit. Dari hasil rekapitulasi  yang dilakukan oleh PPS Desa Dauh Puri Kaja berdasarkan data yang diterima oleh Pantarlih diketahui Jumlah Pemilih pada Form A-Daftar Pemilih sebanyak 13.985 pemilih dengan rincian  laki-laki (6.920) dan perempuan (7.065) yang tersebar di 53 TPS.

Dimana hasil Coklit Pemilih sesuai laki-laki (6.630) dan perempuan (6.772). Sementara itu, Pemilih Ubah laki-laki  (254) dan perempuan (265). Pemilih Baru laki-laki (18) dan perempuan (20).  Pemilih Tersaring/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) laki-laki (36) dan perempuan (28).