DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pencatutan nama masyarakat (pencantuman tanpa tanpa izin) oleh partai politik (Parpol) untuk mengisi akun Sistem Politik (Sipol) sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2024, mengindikasikan kegagalan Parpol dalam menjalankan fungsi rekrutmen anggota. 

“Rekrutmen anggota merupakan salah satu fungsi Partai Politik. Ketika tidak bisa menjalankan fungsi rekrutmen lalu mencatut tanpa izin dapat dikatakan Partai sudah gagal,” terang pengamat Politik Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), I Nyoman Subanda, Selasa (2/09/2022).

Nyoman Subanda mengatakan bahwa pencatutan nama masyarakat tanpa sepengetahuan masyarakat tersebut juga menandakan sejak awal Parpol tersebut tidak memiliki integritas, tidak transparan, tidak akuntabel, sehingga tidak layak untuk dipilih. 

Baca juga :  Syarat Minimal Dukungan DPD RI Dapil Bali 2000 KTP

Menurutnya ada beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan Parpol dalam menjalankan fungsi rekrutmen anggota yaitu, Parpol dinilai tidak layak sehingga masyarakat tidak ingin menjadi anggota partai tersebut.

Disamping itu, platform dan program Partai Politik dinilai tidak sesuai sehingga masyarakat tidak tertarik.  Serta faktor minimnya atau kosongnya tokoh di dalam Parpol yang dapat menjadi magnet untuk menggaet masyarakat. 

Baca juga :  Pentingnya Literasi Digital Masyarakat Menjelang Pemilu 2024

Ia berharap agar Parpol dapat melakukan praktik demokrasi yang sehat dengan perbaikan kualitas dalam melaksanakan fungsinya. 

“Salah satunya melakukan rekrutmen yang terbaik kepada calon-calon legislatif. Sehingga calon legislatif bisa menjalankan fungsinya Dan bisa menjaga marwah Partai,” ujarnya.

Terkait masalah pencatutan nama tersebut, Anggota KPU Bali Gede John Darmawan menjelaskan bahwa KPU di tingkat kabupaten/kota di Bali, menerima banyak laporan dari masyarakat terkait namanya dicatut Parpol.

Baca juga :  Dorong Keterlibatan Perempuan dalam Pemilu, KPU Bali Akan Buat TPS Khusus

“Ada puluhan pelaporan (pencatutan nama) di tiap kabupaten/kota di Bali. Rata-rata berprofesi sebagai ASN, masyarakat umum, sampai bahkan mantan penyelenggara Pemilu. Nanti kami akan proses dengan klarifikasi,” terang Gede John Darmawan

Untuk itu ia pun berharap, masyarakat  turut aktif mengecek melalui situs infopemilu.com, terkait namanya apakah dicatut oleh partai politik atau tidak. Jika namanya tercantum dan merasa dirugikan bisa segera melapor ke KPU di tingkat kabupaten/kota masing-masing. (gus/dhy)