DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melaksanakan rapat evaluasi tahap II tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih Pemilu 2024, bertempat di Kantor KPU Denpasar, Minggu (05/03/2023).  

Turut hadir dalam rapat evaluasi, Ketua Bawaslu Denpasar Putu Arnata, Anggota Bawaslu Denpasar I Wayan Sudarsana, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Denpasar. 

Anggota KPU Denpasar Bidang Perencanaan, Data dan Informasi, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menjelaskan rapat evaluasi Coklit tahap II ini dilaksanakan pada 10 hari kedua atau 20 hari kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan kegiatan Coklit.

“Rapat evaluasi ini dilaksanakan secara berjenjang diawali dari tingkatan PPS bersama Pantarlih pada tanggal 3 Maret, kemudian dari PPS bersama PPK pada tanggal 4 Maret, kemudian PPK ke KPU Kota pada 5 Maret,” terangnya. 

Baca juga :  Politik Identitas Berpotensi Muncul di Pemilu 2024

Lebih lanjut, Sekar memaparkan dari hasil kerja Pantarlih yang sudah berlangsung selama 20 hari, tercatat sebesar 366.810 pemilih atau 73,09% sudah tercoklit. Dari total pemilih sejumlah 501.817 dalam Formulir model A-Daftar Pemilih.

Sekar juga menerangkan hasil Coklit Pantarlih tersebut dapat dipilah sebagai : pemilih sesuai (360.594) pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat (1.562) pemilih,  dan pemilih ubah data (4.654) pemilih. Sementara untuk pemilih baru yang didaftarkan (962) pemilih.

Terkait pemilih dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dengan jumlah 1.562 terdiri dari : pemilih meninggal yang sudah memiliki akta atau Suket Perbekel/Lurah (1.266) pemilih, ganda (15), di bawah umur (8) dengan ketentuan kelahiran setelah 14 Feb 2007, pemilih berstatus TNI (56), berstatus POLRI (60), dan salah penempatan TPS (157).

Baca juga :  Elektabilitas Partai Demokrat Naik Lagi

Sementara itu, untuk pemilih disabilitas yang ditandai Pantarlih sejumlah 867 pemilih dengan rincian disabilitas fisik (421), disabilitas intelektual (26), disabilitas mental (199), disabilitas sensorik wicara (91), sensorik rungu (32), dan sensorik netra (98).

Berdasarkan hasil laporan PPK, Sekar menjelaskan bahwa sejauh ini kendala yang dihadapi Pantarlih di lapangan saat melakukan aktivitas Coklit seperti pemilih tidak  ditemukan, alamat pemilih kurang lengkap, pemilih sudah meninggal namun belum punya  akta kematian atau suket Perbekel/Lurah sehingga belum bisa dicoret dari daftar pemilih.

Baca juga :  Pencatutan Nama Masyarakat Indikasi Parpol Gagal Rekrutmen Anggota

“Kendala lainnya adanya Pantarlih yang digigit anjing saat mencoklit yaitu Pantarlih Renon, Sidakarya, dan Pemecutan Kelod masing2 satu orang. Ada juga Pantarlih yang opname karena DB di Tegal Kertha dan Penatih,” tutup Sekar.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Denpasar I Wayan Sudarsana mengapresiasi kerja Pantarlih, PPS, PPK dan KPU Kota Denpasar terkait pelaksanaan tahapan Coklit yang sudah berjalan baik.

Lebih jauh, ia pun mengungkapkan dari beberapa hasil pengawasan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) sudah dikomunikasikan Bawaslu kepada KPU dan PPK sehingga dapat langsung ditindaklanjuti oleh Pantarlih untuk melakukan perbaikan.

“Bawaslu juga mengingatkan agar jangan sampai ada joki Pantarlih. Sejauh ini di Denpasar tidak ditemukan indikasi adanya joki Pantarlih,” tutupnya.