DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG Sebanyak 21 tahanan secara resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulawesi Tengah.

Menurut Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulteng AKBP Taufik Lamakarate pemindahan tahanan ini terkait mulai difungsikannya rutan Dittahti yang baru. 

Baca juga :  30 Personel Polda Siap Kawal Tiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

“Rutan Dittahti yang berada di kompleks Polda Sulteng mulai difungsikan. Sebanyak 21 orang tahanan yang hari ini kami pindahkan, lokasinya berada di belakang Mako Polda Sulteng jalan Soekarno Hatta, Palu,” ungkap AKBP Taufik di Palu, Jumat (24/2/2023).

Selain itu Taufik mengungkapkan pemindahan tahanan dilakukan mengingat pembangunan Rutan Dittahti Polda Sulteng yang pengerjaannya telah rampung. 

Baca juga :  Tiga SPBU di Kota Palu Disidak

“Bangunan Gedung Dittahti Polda Sulteng terdiri Gedung Utama Dittahti mencakup 7 ruang staf dan 6 ruang barang  bukti serta gedung Rumah Tahanan (Rutan), “ucapnya.

Dia menjelaskan, gedung tahanan atau rutan Dittahti yang baru terdiri dari 2 blok sel tahanan anak, 1 blok sel tahanan perempuan, 2 blok sel tahanan narkoba. Kemudian 5 blok sel tahanan umum. Dimana masing-masing blok dapat menampung 10 orang. 

Baca juga :  35 Bintara Polda Sulteng Lulus Calon Perwira

“Untuk ruang tahanan teroris ada 16 sel, masing-masing untuk diisi 1 orang. Nantinya bangunan lama Rutan Dittahti akan dimanfaatkan untuk Rutan Polresta Palu,” jelas Taufik.