Oleh: Findi Alnajia (Wakil Ketua Umum IV Bidang Perempuan)

DIKSIMERDEKA.COMDesa merupakan salah satu basis dan sumber kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan di desa yang memiliki peran penting dalam hal perencanaan, pengambilan keputusan, serta penentu dalam proses pembangunan desa. 

Melalui pengesahan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa membawa semangat baru bagi proses demokratisasi di tingkat desa. Demokrasi ditandai dengan keterlibatan semua unsur warga (partisipasi) dalam setiap pengambilan keputusan publik, yang secara khusus diatur dalam pasal 54 UU Desa, dimana semua unsur warga menjadi bagian dari musyawarah tertinggi dalam mengambil keputusan strategis yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Untuk itu peran BPD perlu memperhatikan keterwakilan semua unsur warga, termasuk perempuan. Melalui keberadaan semua unsur ini akan  mampu menghadirkan peraturan dan kebijakan sesuai dengan kebutuhan warga.

Baca juga :  Keterwakilan Bacaleg Perempuan DPRD Bali 39 Persen, Ini Tantangannya

Keterwakilan perempuan dalam membangun desa harus di dorong dan mampu terlibat dalam setiap pengambilan keputusan publik, hasil survei tahun 2022 yang dilakukan badan pusat statistic (BPS) menunjukan bahwa 94,24 persen kepala desa di indonesia merupakan laki-laki sementara jumlah kepala desa perempuan masih terlampau rendah yakni sebesar 5,76 persen.

Perempuan di level desa masih dianggap lebih cocok bersentuhan dengan hal-hal yang bersifat pada wilayah domestik bukan hal-hal yang bersifat public/politik perempuan tidak diberikan kesempatan menggunakan daya dan kemampuanya seperti halnya laki-laki dalam pengaktualisasikan dirinya. Begitu juga semangat pembangunan yang demokratis lewat UU Desa tidak mengatur lebih jauh tentang keterlibatan perempuan dalam pengelolaan desa. 

Baca juga :  Keterwakilan Bacaleg Perempuan DPRD Bali 39 Persen, Ini Tantangannya

Oleh karena itu dalam momentum revisi UU Desa No.6 Tahun 2014 saya mendorong adanya kuota sebesar 30% untuk baik itu sebagai perangkat desa maupun sebagai kepala desa. Mendorong keterlibatan perempuan di dalam kepengurusan desa demi menciptakan pembangunan desa yang punya keberpihakan terhadap perempuan.

Persoalan-persoalan perempuan di desa seperti halnya tingginya  pernikahan dini tercatat sepanjang tahun 2021 ada 59,709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan. 

Walaupun ada sedikit penurunan dibanding tahun 2020,yakni 64,211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibanding tahun 2019 yang berjumlah 23,126 pernikahan anak. Begitu juga dengan kasus stunting, di tahun 2021 data menunjukan 24% anak Indonesia mengalami hal tersebut. Persoalan ini tak terlepas dari pengaruh ketimpangan sosial, sehingga perempuan dalam hal ini adalah ibu menanggung beban yang lebih besar.

Baca juga :  Keterwakilan Bacaleg Perempuan DPRD Bali 39 Persen, Ini Tantangannya

Maka dengan beberapa contoh kasus diatas, dengan keterlibatan perempuan 30% membawa harapan perubahan besar dalam setiap kebijakan desa ataupun program desa dalam pemberdayaan masyarakat terkhusus perempuan.

Selanjutnya saya juga mendorong agar kepengurusan desa memaksimalkan peran/organisasi pemberdayaan di desa, sehingga kasus-kasus yang dialami perempuan dapat diatasi. Seperti kasus pernikahan dini, mestinya desa mampu mendorong pembangunan ekonomi sebagai kewajiban desa dalam membangun desa mandiri, yang melibatkan perempuan atau ekonomi berbasis gender.

Melalui hal tersebut penguatan ekonomi ini mampu memberikan kesempatan bagi perempuan dalam mengembangan kompetensinya. Melibatkan perempuan dalam pembangunan ekonomi artinya memperhatikan kesejahteraan perempuan sehingga diharapkan mampu menekan angka pernikahan dini.