DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Krama Subak Pedahanan (masyarakat kelompok petani) Desa Jagapati dan Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung mendatangi DPRD Provinsi Bali mengadukan sekaligus meminta perlindungan lahan pertanian mereka yang tengah terancam alih fungsi lahan oleh pengembang atau investor. 

Pasalnya laporan aduan krama Subak Padahana atas keberatan adanya kavling tanah untuk pembangunan di wilayah pertanian mereka ke Bupati dan DPRD Badung serta instansi pemerintah terkait di tingkat Kabupaten tidak menuai pengayoman maksimal. 

“Kami datang ke Kantor DPRD Provinsi untuk mengadu dan meminta perlindungan karena di wilayah subak kami yaitu Subak Pedahanan Desa Jagapati dan Desa Angantaka ada pengembang masuk mengkavling tanah kami untuk pembangunan,” terang Pekaseh Subak Pedahanan, I Wayan Sarimerta, di Kantor DPRD Bali, Jumat (30/12/2022).

I Wayan Sarimerta menjelaskan bahwa krama subak Pedahanan sebelumnya sudah mengirim surat keberatan kepada Bupati Badung, DPRD Badung, PUPR Badung, BPN Badung, Dinas Perizinan Badung, Dinas Kebudayaan, Camat Abiansemal, dan Kantor Perbekel Angantaka.

Baca juga :  Indikasi 'Permainan' di Balik Pengavelingan Lahan Subak Pedahanan

“Namun sampai saat ini surat keberatan kami tidak ditindaklanjuti. Sementara pihak pengavling terus bergerak di lapangan. Kami pun merasa tidak diayomi karena itu kami datang ke DPRD Provinsi untuk minta perlindungan agar tanah kami tidak dikavling untuk pembangunan,” terangnya.

Menurut I Wayan Sarimerta, jika alih fungsi lahan seluas 50 are dibangun kavling perumahan ia khawatir akan merambat ke lahan-lahan sawah lainya. Disamping itu menurutnya sampah-sampah akan banyak mengotori sawah serta lampu-lampu  dari rumah-rumah yang akan dibangun bisa mengundang hama sehingga mengancam pertanian. 

“Sawah ini kan penting bagi kami ini sebagai mata pencarian kami pekerjaan utama kami. Kalau ini dibangun kavling kami mau ngapain. Padahal waktu Pandemi kemarin kami bergantung dari sawah ini. Jadi kami mohon pada pemerintah untuk melindungi kami,” ujarnya.

Lebih jauh, ia pun menjelaskan bahwa penolakan atas adanya kavling perumahan juga didasari atas awig-awig/pararem (peraturan subak) yang dimiliki oleh Subak Pedahanan yang menyatakan bahwa; 1) Tanah pertanian tidak boleh dialihfungsikan menjadi BTN/Perumahan; 2) Tanah pertanian tidak boleh dikavling Dan tidak diberi akses jalan oleh Krama Subak Pedahana;

Baca juga :  Dewan Bali Soroti Dugaan Maladministrasi Pembongkaran Plang Subak Pedahanan Badung

Kemudian, 3) Tanah pertanian boleh dijual asalkan tetap menjadi lahan pertanian; 4) Tanah pertanian boleh dibangun/ditempati oleh penduduk lokal yang sudah masuk menjadi krama/warga banjar adat dengan catatan kena iuran sesuai dengan luas tanah sebelum dibangun. 

Perwakilan Gerakan Nelayan Tani Indonesia (Ganti), Nyoman Bagiana yang mendampingi krama Subak Pedahana mengungkapkan bahwa lahan pertanian sangat penting bagi krama Subak lantaran menjadi sumber penghidupan keluarga. 

“Kalau ini (lahan pertanian) sampai habis lalu kita makan apa ? Petani tidak hanya menghidupi dirinya, tapi menghidupi kita semua. Tolong dibantu mereka krama Subak Pedahana agar lahan mereka masih dan menjadi sumber pencarian mereka,” pinta Bagian kepada dewan Komisi I DPRD Bali.

Baca juga :  Krama Subak di Badung Resah, Pekaseh: Pemda Terkesan Bela Investor

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Made Supartha yang menerima aduan Krama Subak Pedahanan di Kantor DPRD Provinsi, mengatakan Komisi I sudah menerima aspirasi dan akan segera melakukan langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan persoalan. 

Ia mengungkapkan akan turun langsung ke Subak Pedahana serta merencanakan pemanggil kepada pihak-pihak terkait. “Kita akan memanggil dinas terkait di Provinsi, Satpol PP, PUPR, dan dinas terkait di Kabupaten Badung agar dapat sama persepsinya. Jadi yang utama adalah kepentingan masyarakat dan kepentingan hukum,” ujarnya. 

Made Supartha menambahkan keberadaan awig-awig/pararem krama Subak Pedahana sebetulnya sifatnya lebih utama sehingga regulasi yang lain bisa dikesampingkan. Terlebih Subak sudah tertuang dalam Perda 9 tahun 2012 .

“Jadi eksistensi dari pada Subak itu harus dilindungi oleh Undang-Undang. Awig-awig mereka (krama Subak Pedahana) sudah tercatat di Pemkab Badung. Apalagi ada UU 1 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan,” terangnya.