DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALIDewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PRIMA Bali menyayangkan keputusan KPU Pusat yang tidak meloloskan PRIMA secara nasional, lantaran kekurangan di 6 Kabupaten di Papua.

Sekretaris II DPW Partai PRIMA Bali, Jonathan Kevin mengungkapkan, Partai PRIMA di Kabupaten yang diberi keterangan tidak memenuhi syarat oleh KPU Pusat sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten masing-masing, dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten tersebut.

Baca juga :  KPU RI: Ada Potensi Penambahan Dapil di Bali

“Kami DPW PRIMA Bali, meskipun tidak turun aksi seperti beberapa daerah lainnya. Kami tetap mendesak KPU RI agar menerapkan prinsip Luber Jurdil yang digaungkan dan diatur didalam undang-undang,” kata Kevin dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).

Baca juga :  Sowan ke KPU RI, KMHDI Dorong Green Election di Pilkada 2024

Ia juga menegaskan, KPU RI jangan membatasi partisipasi politik rakyat, apalagi menerima intervensi politik dari golongan-golongan tertentu.

Lebih lanjut, Kevin mengapresiasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota se-Bali, karena selama proses verifikasi administrasi sampai verifikasi administrasi perbaikan, sudah memberikan pelayanan dengan baik.

Baca juga :  Tindak Lanjuti Putusan DKPP, Ilham Saputra Menjadi Plt Ketua KPU RI

“Sangat baik dan koordinatif dengan Parpol, dalam hal ini dengan kami di DPW PRIMA Bali dan DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota) PRIMA se-Bali. Sehingga kami di Bali dinyatakan MS (memenuhi syarat) dalam verifikasi administrasi kemarin,” tulis Kevin.