DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALIKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI  menyatakan ada potensi  penambahan daerah pemilihan (Dapil) untuk Kabupaten/Kota di Bali dalam Pemilu 2024.

Penyebabnya, ada penambahan alokasi kursi dari 40 jadi 45 untuk dua kabupaten yakni Badung dan Gianyar.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Kholik melalui keterangan tertulisnya, usai Sosialisasi Pemetaan Daerah Pemilihan (dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Bali untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Badung, Jumat (16/12/2022).

Idham menuturkan, dalam sosialisasi yang digelar KPU Bali akan dilakukan pemaparan rancangan penataan dapil, di mana masing-masing KPU kabupaten/kota akan menawarkan paling banyak tiga rancangan.

“Pertama, rancangan daerah pemilihan yang pernah digunakan pada Pemilu 2019 lalu atau existing district, lalu kedua dan ketiga adalah rancangan baru,” ujarnya.

Baca juga :  Ini alasan KPU Wacanakan Kampanye Politik di Kampus

Idham menyatakan, penataan dapil harus disesuaikan pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Saya yakin tujuh prinsip ini sudah dijelaskan secara komprehensif oleh KPU Bali, mudah-mudahan ini dapat dipahami dengan baik,” kata Idham.

Idham menyampaikan bahwa di Bali sendiri, penataan menjadi penting terutama di Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar karena terjadi penambahan alokasi kursi untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

Penambahan lima kursi di dua kabupaten tersebut terjadi, karena adanya penambahan jumlah penduduk dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk semester pertama 2022.

Baca juga :  GPS: Politisi Tanpa Gagasan Tidak Akan Berani Kampanye di Kampus

“Penataan dapil tidak sekadar kita otak-atik kecamatan di Bali, namun  sarana untuk  membangun pendidikan politik kepada publik. Pendidikan politik pada publik ini seperti melalui sosialisasi kepada pemilih, karena demokrasi yang baik adalah demokrasi yang dipenuhi dengan diskursus,” ujarnya.

Pada proses penataan dapil yang berlangsung sejak 14 Oktober 2022 dan akan berakhir 9 Februari 2023 itu, Idham mengaku pihaknya membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya, karena semakin banyak publik mengetahui tahapan Pemilu 2024, maka mereka akan tahu siapa yang harus dipilih.

Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, selama ini pihaknya selalu terbuka dalam menerima usulan berbagai pihak terkait penataan dapil.

“Dapil ini mau dibawa kemana, mau dijadikan apa, memang usulan dari masyarakat, kita harus mengawal tujuh prinsip penataan dapil itu, kalau dipenuhi dan mungkin mayoritas masyarakat menghendaki dapilnya modelnya seperti apa, ya kita dukung,” kata Lidartawan.

Baca juga :  KPU Beri Batas Waktu Penetapan Calon Hingga 30 Hari Jelang Pemungutan Suara

Lidartawan menegaskan, pihaknya selalu memonitor rancangan, usulan, dan harapan masyarakat, namun ia berharap tak ada kepentingan pribadi yang memanfaatkan momentum penataan dapil hingga dipaksakan.

“Misalnya dipaksakan dapil-dapil yang sebenarnya tidak boleh hanya karena dia penguasa. Tujuh prinsip itu saya lihat, betul atau tidak dijalankan, saya pikir Kabupaten/Kota di Bali taat jadi tidak ada yang perlu disanksikan,” ujarnya.

Setelah nantinya seluruh rancangan dan hasil diskusi dikumpulkan, KPU Bali melalui Lidartawan akan memberi kesimpulan dan memilih usulan yang selanjutnya akan diajukan ke KPU RI.