BEM Dukung Kejati Bali Usut Dana SPI Unud
“Walaupun Unud memiliki level SPI Rp. 0 (nol), tetapi SPI masih diletakan di depan yang artinya mahasiswa tidak bisa masuk ke dalam kampus melalui jalur mandiri apabila belum menentukan nominal SPI,” terangnya
Ini menjadi pertanyaan besar, katanya, mengapa hari ini kampus melakukan grading (pemeringkatan) pada SPI yang ditentukan, nol sampai empat juta, empat sampai sepuluh juta, sepuluh sampai lima belas juta, dan seterusnya.
Kalau memang ini sumbangan yang sifatnya sukarela, menurutnya, mahasiswa seharusnya bebas untuk menentukan nominalnya. “Jadi kami sangat khawatir sejak dulu SPI ini disalahgunakan tidak ada transparansi yang jelas dan justru meningkatkan asumsi kita bahwa ada indikasi korupsi di titik ini,” tutup Darryl.
Hingga saat ini, belmun ada penjelasan resmi dari pihak Unud. Dikonfirmasi terpisah, Rektor Unud, Prof Nyoman Gde Antara mengatakan pihaknya akan segera memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.
“Unud akan meluruskan dan akan memberikan informasi secara objektif berkaitan dengan surat dari Kejati kepada Unud yang meminta beberapa data berkaitan dengan dana penelitian dan utilisasi (penggunaan) dana SPI,” kata Rektor Prof Gde Antara dalam pesan Whatsappnya. (gus/wan)

Tinggalkan Balasan