Menurut Nyoman Parta, materi RUU Provinsi Bali sudah hampir rampung. Ia juga mengatakan bahwa ide awal RUU Provinsi Bali adalah melepas konsideren Undang-Undang (UU) lama yang masih mengacu pada UU Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara. Disamping itu juga mengakomodir kekhususan Bali.

Baca juga :  Sah ! Bali Kini Miliki UU Sendiri

“Kekhususan bali sebagai daerah yang tidak memiliki sumber daya alam tetapi memiliki kekayaan budaya. Lalu apa yang dapat dibantu oleh pemerintah untuk melestarikan budaya. Terlebih Bali dijadikan pilot proyek green provinsi, kemudian lalu apa yang  bisa dibantu dan dilakukan pemerintah dalam mendukung Bali,” terang Nyoman Parta

Baca juga :  Terima Kunker Komisi II DPR RI, Gubernur Berharap RUU Provinsi Bali Secepatnya Dibahas

Melalui hal tersebut, Nyoman Parta pun berharap RUU Provinsi Bali dapat disahkan di Bulan Desember 2022 pada masa sidang terakhir tahun 2022. 

Diketahui, I Nyoman Parta (Komisi VI), bersama Anggota DPR-RI Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana (Komisi IX), dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan (Komisi III) telah dipindahkan di Bantuan Kendali Operasi (BKO) ke Komisi II yang membidangi Dalam Negeri, Kesekretariatan, dan Pemilu. Perpindahan sementara ini untuk segera menyelesaikan RUU Provinsi Bali. (gus)