DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali sudah sampai pada tahap persetujuan Badan Legislatif (Baleg). Disamping itu harmonisasi RUU juga sudah disetujui seluruh fraksi yang ada di Komisi II. Harapannya RUU Provinsi Bali ini dapat disahkan di bulan Desember 2022 pada masa persidangan terakhir. 

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, saat ditemui usai sosialisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bertempat di Hotel Vasini, Denpasar, Jumat (30/09/2022).

Baca juga :  Terima Baleg DPR RI, Wagub Cok Ace Titip RUU Provinsi Bali Masuk Prioritas 2022

“Rancangan undang undang ini (RUU Provinsi Bali) sudah disetujui oleh Baleg. Harmonisasinya sudah disetujui fraksi-fraksi yang ada di Komisi II. Informasi terakhir yang saya dengar, RUU ini sudah ada di pimpinan (Komisi II),” terang Nyoman Parta.

Lebih lanjut, Nyoman Parta menjelaskan, tahapan selanjutnya yakni dari pimpinan komisi II kemudian akan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) bahwa RUU Provinsi Bali akan dibahas lalu ditetapkan di Paripurna sebagai Inisiatif DPR.

Menurut Nyoman Parta, materi RUU Provinsi Bali sudah hampir rampung. Ia juga mengatakan bahwa ide awal RUU Provinsi Bali adalah melepas konsideren Undang-Undang (UU) lama yang masih mengacu pada UU Republik Indonesia Serikat dan Undang-Undang Dasar Sementara. Disamping itu juga mengakomodir kekhususan Bali.

Baca juga :  Kariyasa Adnyana: RUU Provinsi Bali Ditargetkan Sah Tahun Ini

“Kekhususan bali sebagai daerah yang tidak memiliki sumber daya alam tetapi memiliki kekayaan budaya. Lalu apa yang dapat dibantu oleh pemerintah untuk melestarikan budaya. Terlebih Bali dijadikan pilot proyek green provinsi, kemudian lalu apa yang  bisa dibantu dan dilakukan pemerintah dalam mendukung Bali,” terang Nyoman Parta

Baca juga :  Wakil Ketua Komisi II DPR RI Tegaskan RUU Provinsi Bali Segera Disahkan

Melalui hal tersebut, Nyoman Parta pun berharap RUU Provinsi Bali dapat disahkan di Bulan Desember 2022 pada masa sidang terakhir tahun 2022. 

Diketahui, I Nyoman Parta (Komisi VI), bersama Anggota DPR-RI Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana (Komisi IX), dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan (Komisi III) telah dipindahkan di Bantuan Kendali Operasi (BKO) ke Komisi II yang membidangi Dalam Negeri, Kesekretariatan, dan Pemilu. Perpindahan sementara ini untuk segera menyelesaikan RUU Provinsi Bali. (gus)