Sah ! Bali Kini Miliki UU Sendiri
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Provinsi Bali kini memiliki Undang-Undang (UU) sendiri setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna masa persidangan ke-4 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (4/04/23).
Regulasi Provinsi Bali sebelumnya masih menjadi satu dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan UU Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT.
Selain mengesahkan RUU Provinsi Bali, dalam rapat paripurna tersebut, DPR juga mengesahkan 7 RUU provinsi lainnya, yakni RUU Provinsi Sumatera Utara, RUU Provinsi Sumatera Selatan, RUU Provinsi Jawa Barat, RUU Provinsi Jawa Tengah, RUU Provinsi Jawa Timur, RUU Provinsi Maluku, dan RUU Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan disetujui dan disahkannya 8 RUU tersebut menjadi UU maka seluruh provinsi yang ada di Indonesia telah memiliki UU tersendiri yang berdasar pada UUD 1945.
“Dengan diselesaikannya 8 rancangan undang-undang ini maka sudah genaplah seluruh provinsi, ada 20 yang sebelumnya tidak didasarkan oleh satu undang-undang, tuntas semua. Tidak ada satu provinsi pun di Indonesia ini yang tidak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945,” demikian dilaporkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, dengan pengesahan RUU tersebut maka Komisi II telah merampungkan 20 UU tentang provinsi. Sebanyak 12 UU tentang provinsi telah terlebih dahulu disahkan pada tahun 2022. Hadirnya UU tentang provinsi diharapkan dapat ikut mendorong kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.
“Dengan pembentukan undang-undang provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebagaimana laporan yang dibacakan Doli dalam rapat.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian yang menyampaikan pendapat akhir Pemerintah mengatakan bahwa penyusunan 8 RUU provinsi ini merupakan bentuk pembaharuan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Khusus untuk Provinsi Bali, dikatakan, RUU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum terhadap tradisi, adat dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama provinsi tersebut.

Tinggalkan Balasan