DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali inisiatif dewan tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. 

Raperda ini dinilai dapat meningkatkan PAD Provinsi Bali. Demikian terungkap dalam pendapat Gubernur Bali yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, dalam sidang Paripurna 29, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (09/09/2022).

Dalam pendapat Gubernur Bali yang dibacakan oleh Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan,  menyambut baik dan mengapresiasi  inisiatif DPRD dalam penyusunan Raperda tersebut. 

Baca juga :  Cok Ace Sampaikan Jawaban Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Bali

Menurutnya dalam rangka optimalisasi pendapatan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, masih terdapat potensi baru yang belum diakomodir.

“Maka diharapkan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dapat meningkatkan PAD,” ungkap Cok Ace panggilan akrabnya.

Dalam menyempurnakan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tersebut, terdapat beberapa masukan yaitu, aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda serta substansi agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

“Dimana sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana mana telah diubah menjadi  Undang-undang Nomor 13 tahun 2022,” terang Cok Ace

Baca juga :  PDIP dan Gerindra Sampaikan Pandangan Atas Perubahan APBD Bali 2022

Disamping itu, ia juga menyatakan, terkait substansi atau materi muatan yang diatur dalam Raperda Provinsi Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, agar dapat berpedoman pada Peraturan yang berlaku 

Diantaranya, Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Uang Daerah, Peraturan Menteri dalam Negeri No 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga :  PDIP dan Gerindra Sampaikan Pandangan Atas Perubahan APBD Bali 2022

“Sehingga tidak ada kendala dalam pemungutan dan penginputan pada sistem informasi pembangunan daerah sebagai wujud tata Kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Cok Ace

Cok Ace juga menyampaikan perlunya pengaturan mengenai teknis tata cara penerimaaan obyek pendapatan dan tata cara dalam mengakomodir komponen pendapatan yang tidak termasuk komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

“Tentunya Raperda dimaksud ini masih perlu  bersama-sama melakukan pembahasan pada forum-forum berikutnya,” tutup Cok Ace. (gus)