Rektor Universitas Lampung dan Empat Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Prof Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2020-2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (21/08/2022).
KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial Andi Desfiandi (AD).
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam penetapan empat tersangka. Salah satunya, uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022), pagi.
Selanjutnya, KPK langsung menahan keempat tersangka tersebut. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
KPK menahan Karomani di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Heryandi; M Basri; dan Andi Desfiandi, ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022 di Rutan KPK,” bebernya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga daerah yakni, Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat 19 Agustus 2022, malam, hingga Sabtu, 20 Agustus 2022, dini hari.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang. KPK kemudian membawa delapan orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. (mcw/nai)

Tinggalkan Balasan