DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, Jumat (3/06/2022). Seperti diketahui, keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sehari sebelumnya.

Selain HS dan ON, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY) yang sama-sama diamankan dalam OTT.

“KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (3/6/2022).

Alex menambahkan, mereka langsung ditahan untuk masa penahanan pertama yakni selama 20 hari kedepan. Masing-masing tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan HS di Rutan KPK, NWH dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, TBY di Rutan Pomdam Jaya dan ON ditahan di Rutan Gedung lama KPK.

Baca juga :  Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Terjaring OTT KPK, Uang Rp 2.6 Miliar Diamankan

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022,” kata, Alexander Marwata.

Dijelaskan bahwa, perkara ini bermula ketika ON selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara ON dan HS. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Baca juga :  Ali Fikri: KPK Tak Pernah Ajukan Blokir Rekening Pedagang Burung

HS menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Ia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton  yang diminta ON disertai dengan uang pelicin.

Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

HS yang mengetahui ada kendala tersebut, langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON. Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta ON dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON untuk HS melalui TBY. Aliran uang juga mengalir ke NWH.

Baca juga :  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes

Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut ON menemui HS di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag. 

Uang itu diserahkan ON kepada HS melalui TBY sebagai orang kepercayaannya. Uang itu juga akan dibagikan kepada NWH. Selain suap tersebut, Haryadi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya.

Atas perbuatannya, Bos PT Summarecon Agung tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan HS, NWH, dan TBY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mcw/dm)