DIKSIMERSEKA.COM, JAKARTA – Penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung, Jumat (19/08/2022) dini hari diduga terkait suap penerimaan mahasiswa baru (Maba)

Seperti diketahui, dalam operasi tersebut Tim KPK mengamankan Rektor Unila dan enam orang lainnya. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Baca juga :  KPK Resmi Tetapkan Bupati Meranti dan Dua Lainnya Tersangka

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (20/8/2022).

Ali Fikri mengungkapkan, Rektor dan pejabat Universitas Lampung itu ditangkap terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. “Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut,” ungkap Ali.

Baca juga :  Rektor Universitas Lampung dan Empat Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Karomani dan para pihak yang diamankan dalam operasi senyap di Bandung dan Lampung tersebut. KPK berjanji akan menginformasikan update perkembangan OTT tersebut. (mcw/nai)